Jakarta (Bimas Buddha) ---- Perkawinan bukan hanya perihal menyatukan dua insan dalam sebuah ikatan, tetapi juga memulai perjalanan panjang membangun keluarga yang harmonis, sehat, dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, setiap calon pengantin (catin) perlu mempersiapkan diri secara matang, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga mental, spiritual, dan kesehatan. Salah satu bentuk persiapan tersebut adalah dengan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Penyelenggaraan Bimwin secara agama Buddha berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Nomor 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan. Bimwin merupakan proses pembekalan bagi calon pengantin yang bermaksud untuk mempersiapkan pasangan memasuki kehidupan rumah tangga. Program ini menjadi bagian dari layanan pembinaan keagamaan yang bertujuan meningkatkan kualitas keluarga Buddha di Indonesia.
Ditjen Bimas Buddha menggandeng Majelis-Majelis Agama Buddha untuk melaksanakan Bimwin. Melalui program ini, calon pengantin memperoleh pemahaman mengenai makna perkawinan menurut ajaran Buddha, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik, ekonomi keluarga, hukum perkawinan dan waris, hingga pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi cinta kasih ( metta), kasih sayang ( karu?a), tanggung jawab, serta kebijaksanaan. dengan harapan pasangan catin dapat mewujudkan keluarga hita sukhaya .
Selain memberikan berbagai pembinaan dengan berlandaskan keagamaan, Ditjen Bimas Buddha juga memperkuat kualitas penyelenggaraan Bimwin melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Kolaborasi tersebut menghadirkan materi mengenai kesehatan catin, kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, hingga pentingnya membangun keluarga sehat sejak sebelum perkawinan. Pembekalan pengetahuan tentang kesehatan menjadi sangat penting, agar ke depannya pasangan dapat melahirkan generasi muda yang berkualitas.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 205 Tahun 2025, keikutsertaan bimwin juga merupakan salah satu hal yang dipersyaratkan bagi pasangan catin untuk dapat mendaftar upacara vivahama?gala (perkawinan secara agama Buddha). Selaras dengan itu, Kementerian Kesehatan juga mewajibkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi bagi catin, untuk mengetahui kesehatan reproduksi masing-masing pasangan.
Ditjen Bimas Buddha terus berkomitmen menghadirkan layanan Bimwin yang berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan keluarga buddha di Indonesia. Melalui persiapan yang matang sebelum perkawinan, diharapkan setiap keluarga Buddha mampu menjadi keluarga yang harmonis, sehat, tangguh, serta mengamalkan nilai-nilai luhur Dhamma dalam kehidupan sehari-hari.