Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 1946 tidak dengan serta merta disertai dengan tersedianya unit pelayanan bagi pemeluk agama non Muslim di dalam struktur Departemen Agama. Pembentukkan unit pelayanan bagi pemeluk agama non muslim baru dapat terpenuhi setelah melalui proses yang cukup panjang. Kesemuanya itu dilakukan atas dasar kesetaraan hak dan kedudukan sebagai sesama pemeluk agama, sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945. Demikian pula umat Buddha senantiasa terus bekerja keras mengoptimalkan segala potensinya untuk mendapatkan kesetaraan hak dan kedudukan tersebut.
Mengawali Tugas, PPPK Dibekali Etika Kerja dan Nilai ASN Menuju Birokrasi SMART
Lantik PPPK, Menag Berpesan Turut Memahami Trilogi Kerukunan Umat Beragama
Ratusan Umat Buddha Ikuti Peringatan Waisak di Vihara Buddha Dharma dan 8 Pho Sat
Sungguh bahagia jika kita hidup tanpa membenci
di antara orang-orang yang membenci, di antara
orang-orang yang membenci, kita hidup tanpa benci.