Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 1946 tidak dengan serta merta disertai dengan tersedianya unit pelayanan bagi pemeluk agama non Muslim di dalam struktur Departemen Agama. Pembentukkan unit pelayanan bagi pemeluk agama non muslim baru dapat terpenuhi setelah melalui proses yang cukup panjang. Kesemuanya itu dilakukan atas dasar kesetaraan hak dan kedudukan sebagai sesama pemeluk agama, sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945. Demikian pula umat Buddha senantiasa terus bekerja keras mengoptimalkan segala potensinya untuk mendapatkan kesetaraan hak dan kedudukan tersebut.
Menag Suarakan Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Lingkungan
GASPOL Perkuat Kompetensi Humas, Dorong Informasi Pemerintah Lebih Berdampak bagi Publik
STABN Raden Wijaya, Teguhkan Peran Sarjana dan Magister di Tengah Masyarakat