Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 1946 tidak dengan serta merta disertai dengan tersedianya unit pelayanan bagi pemeluk agama non Muslim di dalam struktur Departemen Agama. Pembentukkan unit pelayanan bagi pemeluk agama non muslim baru dapat terpenuhi setelah melalui proses yang cukup panjang. Kesemuanya itu dilakukan atas dasar kesetaraan hak dan kedudukan sebagai sesama pemeluk agama, sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945. Demikian pula umat Buddha senantiasa terus bekerja keras mengoptimalkan segala potensinya untuk mendapatkan kesetaraan hak dan kedudukan tersebut.
Ditjen Bimas Buddha dan IBEA Dorong Pengusaha Muda Buddhis Perkuat Ekonomi Kreatif
IABN Sriwijaya Perkenalkan Identitas Baru, Tandai Babak Baru Pendidikan Tinggi Keagamaan Buddha
Komisi VIII DPR RI Dukung Transformasi STABN Raden Wijaya Menjadi Institut