Tugas Pokok dan Fungsi :
- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
- Direktur Urusan Dan Pendidikan Agama Buddha
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Buddha
- Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
- Kepala Bagian Keuangan dan Umum
- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Kepegawaian
- Kepala Sub Direktorat Kelembagaan
- Kepala Sub Direktorat Penyuluhan
- Kepala Sub Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kepala Sub Direktorat Pendidikan Tinggi