Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Tugas

Jabatan Fungsional merupakan jabatan karier ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan, kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.