Tugas
Jabatan Fungsional merupakan jabatan karier ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan, kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.