TUPOKSI Direktur Urusan Dan Pendidikan Agama Buddha
TUPOKSI Direktur Urusan Dan Pendidikan Agama Buddha
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
Pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat