Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

TUPOKSI Kepala Sub Direktorat Pendidikan Tinggi

Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perguruan tinggi agama Buddha

Fungsi

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha
  4. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha