Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perguruan tinggi agama Buddha
Fungsi
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha
penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta pembinaan ketenagaan dan kemahasiswaan perguruan tinggi agama Buddha