Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kelembagaan agama Buddha
Fungsi
1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha
2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha
3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha
4. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha