Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id

Jaga Kerukunan dan Kepastian Layanan Umat, Bimas Buddha Perkuat Kebijakan Tata Kelola Organisasi Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Menjaga keharmonisan umat Buddha di tengah keberagaman tradisi keagamaan membutuhkan tata kelola organisasi yang tertib, kepastian hukum, serta pelayanan berkeadilan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama berupaya memperkuat kebijakan kelembagaan organisasi keagamaan Buddha guna memastikan setiap organisasi dapat menjalankan peran pembinaan dan pelayanan umat secara optimal, sekaligus meminimalkan potensi konflik internal.

Guna mewujudkan upaya tersebut Ditjen Bimas Buddha menggelar kegiatan bertajuk Penguatan Kebijakan Tata Kelola bagi Organisasi Keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada 26–27 Oktober 2026 di Jakarta.

Kegiatan ini memberikan ruang dialog antara pemerintah dan organisasi keagamaan Buddha untuk membahas penguatan legalitas kelembagaan, kedudukan majelis keagamaan, serta penyempurnaan rancangan kebijakan terkait aliran atau mazhab agama Buddha.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi, melalui arahannya menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi bagi organisasi dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pembinaan umat.

Pada forum tersebut, Dirjen menekankan bahwa majelis agama Buddha dapat mengayomi rumah ibadah. Ia mengajak umat Buddha untuk menemukan formulasi guna membangun kekuatan untuk bangkit berbasis rumah ibadah. Ia juga menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah sebagai fasilitator.

“Ayo kita olah lagi agar kita bisa menemukan formulasi, sehingga umat Buddha punya kekuatan, dan kita bangkit serta bangun berbasis rumah ibadah. Itu harapan saya. Nah, pemerintah menjadi fasilitatornya,” terang Dirjen, pada Senin (26/10/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah kerentanan dalam tata kelola organisasi keagamaan. Menurutnya hal tersebut perlu diantisipasi melalui tata kelola yang jelas agar tidak mengganggu keberlangsungan pembinaan dan pelayanan kepada umat Buddha.

Dalam konteks tersebut, penguatan kelembagaan juga perlu memperhatikan hak konstitusional masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi. Karena itu, proses pelayanan dan verifikasi organisasi keagamaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan keberadaan komunitas umat yang dibina, kejelasan identitas keagamaan, serta akuntabilitas organisasi.

Sementara itu, narasumber kegiatan, yakni Tenaga Ahli Menteri Agama, Ahmad Jojon Novandri, menekankan bahwa kerukunan umat beragama tidak cukup hanya diwujudkan melalui sikap toleransi, tetapi harus tercermin dalam kolaborasi dan aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Urusan Agama Buddha, Budi Sulistiyo, menyebut bahwa urgensi penyempurnaan regulasi terkait aliran atau mazhab baru agama Buddha sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan internal umat. Dikatakannya, hal tersebut sejalan dengan prinsip penguatan tata kelola.

Menurutnya, belum adanya regulasi khusus pendaftaran aliran atau mazhab baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan gesekan internal umat. Karena itu, penyusunan regulasi berupa petunjuk teknis nantinya diarahkan untuk memperjelas prosedur legalitas, persyaratan keagamaan, mekanisme verifikasi, serta pengawasan kelembagaan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN), Imam Syaukani, menyatakan harapannya bahwa digelarnya kegiatan Penguatan Kebijakan Tata Kelola bagi Organisasi Keagamaan Buddha tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kinerja Ditjen Bimas Buddha serta berdampak positif bagi kemaslahatan umat Buddha. Pihaknya menyatakan akan tetap memberikan bantuan serta dukungan terkait proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, organisasi keagamaan perlu berperan aktif sebagai penggerak sosial dengan mengedepankan kepemimpinan yang melayani, membangun komunikasi lintas komunitas, serta menerjemahkan nilai cinta kasih dan welas asih menjadi pelayanan sosial tanpa membedakan latar belakang agama. 

Melalui digelarnya dialog tersebut, pemerintah berupaya membangun kesamaan persepsi dengan organisasi keagamaan agar penyempurnaan kebijakan dapat mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kondisi kelembagaan, dan dinamika kehidupan umat di lapangan.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
A Wardiyanto
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait