Jakarta (Bimas Buddha) ----- Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar resmi meluncurkan Dana Paramita bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang beragama Buddha.
Peluncuran Dana Paramita dilakukan bertepatan dengan kegiatan Apresiasi Guru Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Keagamaan Buddha Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).
Menag RI Prof Nasaruddin Umar mengapresiasi inisiatif Dirjen Bimas Buddha dalam meluncurkan Dana Paramita. Menurut dia, program ini menjadi sarana bagi ASN Kemenag beragama Buddha untuk menyisihkan sebagian penghasilannya guna kegiatan sosial keagamaan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Iya, dana ini akan digunakan bagi mereka-mereka yang membutuhkan, seperti yang di Sumatera dan di tempat lain,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, bantuan dalam jumlah berapa pun memiliki arti besar bagi masyarakat terdampak bencana.
“Mungkin sedikit artinya buat kita, tapi besar artinya buat mereka yang terdampak. Bahasa agama ini sangat penting untuk memobilisasi dana-dana bantuan sosial kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Buddha Supriyadi menjelaskan bahwa Dana Paramita diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita. Dana tersebut merupakan sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai bentuk pengamalan ajaran Buddha.
Menurut Supriyadi, pengelolaan Dana Paramita meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Pelaksanaan Dana Paramita bagi ASN Buddha diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimas Buddha dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 211 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita bagi ASN,” kata Supriyadi.
Ia menegaskan, Dana Paramita ASN bertujuan menghimpun kontribusi ASN Buddha secara tertib dan terorganisasi, sekaligus mendayagunakannya bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.
Adapun dana yang terhimpun akan diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi umat, seni budaya, serta pelestarian lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan Dana Paramita ASN dilaksanakan oleh lembaga pengelola yang sah dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Kementerian Agama, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut peluncuran tersebut, ASN Buddha dapat menunaikan Dana Paramita melalui mekanisme pembayaran non-tunai guna mendukung kemudahan, ketertiban, serta integrasi dengan sistem pembayaran nasional.
Melalui pelaksanaan Dana Paramita ASN, Ditjen Bimas Buddha mendorong penguatan budaya berbagi dan kepedulian sosial di kalangan ASN Buddha, sejalan dengan nilai-nilai ajaran Buddha serta prinsip pengelolaan dana keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.