Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Puslitbang LKKMO Gelar Persiapan Omnibus Riset dan Survei Zona Integritas

FGD dengan Komisi VIII DPRRI, Nyoman Paparkan Program Pendidikan Keagamaan Buddha.

Rabu, 14 September 2022
Kategori : Berita

Jakarta (Humas Buddha) Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nyoman Suriadarma ikuti Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Keagamaan bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/09).

Didepan Komisi VIII DPRRI nyoman memaparkan program Nyoman sampaikan bahwa Pendidikan Formal agama Buddha.

“Bahwa Pendidikan Formal agama Buddha belum masuk dalam PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan,” Jelasnya.

Lebih lanjut Nyoman menyampaikan beberapa masalah yang ada terkait Pendidikan agama dan keagamaan Buddha. Beberapa kendala dan masalah pada pendidikan Buddha diantaranya jumlah Guru Agama Buddha Negeri yang menurun karena ada usia pensiun namun tidak ada pengangkatan, dan sejauh ini pengangakatan guru ada pada pemerintah daerah.

Di bidang Pendidikan Tinggi Ditjen Bimas Buddha mempunyai 2 (dua) sekolah tinggi yang saat ini belum naik status menjadi institut.  

"Tentunya kami kesulitan untuk menaikkan status sekolah tinggi agama Buddha menjadi institut jika persyaratan saat ini yang disamakan dengan pendidikan tinggi agama Islam," imbuhnya.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Plt. Dirjen juga menyampaikan beberapa kendala serta kondisi dan situasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Buddha yang dihadapi yakni:

1.  Belum adanya peraturan  setingkat lebih tinggi dari PMA terkait dengan pendidikan keagamaan Buddha Formal

2.  Ketersediaan tenaga pendidik yang semakin menurun karena purna tugas

3.  Pengangkatan tenaga pendidik sangat minim

4.  Struktur pengelola pendidikan masih dirangkap oleh satu orang (Direktur Urusan dan  Pendidikan)

5.  Regulasi dan persyaratan yang sangat berat (PMA 20 Tahun 20202) untuk dipenuhi  dalam upaya menaikkan status atau perubahan bentuk

6.  Lembaga Akreditasi bertambah berpengaruh terhadap anggaran

7.  Kuota pemenuhan dosen dan tenaga kependidikan sangat minim

8. Minimnya dukungan anggaran dalam upaya pemenuhan sarana dan prasarana dan transformasi digital.

Dalam kesempatannya selanjutya Plt. Dirjen menyampaikan harapan sebagai berikut:

1. Adanya kepastian hukum yang jelas yang bisa melindungi pendidikan agama dan keagamaan Buddha

2.  Rekrutmen tenaga pendidik yang masif

3. Pemisahan Direktur Pendidikan dan direktur Urusan agar lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya

4.  Revisi Peraturan Manteri Agama Nomor 20 Tahun 2020

5.  Dukungan sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan saran dan prasarana

6. Kuota penerimaan dosen dan tenaga kependidikan proporsional sesuai dengan kebutuhan

7. Perbaikan mekanisme dan prosedur akreditasi, termasuk pembiayaan.

Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dipimpin oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Hj. Diah Pitaloka, S.Sos., M.Si.J beserta anggota lainnya.


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Tim Humas
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait