Jakarta (Bimas Buddha) ——— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menggelar rapat evaluasi pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon pada Selasa (30/12/2025) sebagai bagian dari persiapan pembaruan Nota Kesepakatan pemanfaatan candi yang akan berakhir pada tahun 2026.
Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha, Nyoman Suriadarma, mengatakan bahwa Nota Kesepakatan yang mengatur tentang pemanfaatan candi tersebut membuka ruang yang luas bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan umat Buddha Indonesia maupun dunia.
Direktur juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, terutama terhadap daftar kegiatan dalam lampiran Nota Kesepakatan, agar ke depan hanya memuat kegiatan yang benar-benar relevan dan efektif dilaksanakan.
“Selama pelaksanaan Nota Kesepakatan, pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon telah memberi ruang yang luas dan berdampak positif bagi aktivitas keagamaan umat Buddha, sehingga evaluasi dilakukan sebagai dasar penyempurnaan dan penguatan kerja sama ke depan,” tutur Nyoman.
“Ke depan, daftar lampiran kegiatan akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi agar hanya memuat kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, sehingga pelaksanaannya lebih jelas, terukur, dan mudah dikoordinasikan,” sambungnya.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata Kemenko Perekonomian menekankan pentingnya pembaruan Nota Kesepakatan pemanfaatan candi agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan pariwisata nasional. Candi Borobudur dan Prambanan dipandang memiliki potensi besar sebagai pusat wisata religi dunia yang harus dikelola secara terpadu, menyeimbangkan kepentingan keagamaan, pelestarian warisan dunia, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Penegasan peran koordinator antarkementerian, penyederhanaan perizinan satu pintu, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi catatan penting guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Ketua Umum Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Marsis Sutopo, mengatakan bahwa aktivitas keagamaan di kawasan candi perlu dijaga agar tidak mengurangi nilai otentisitas, kesejarahan, dan kesakralan situs. Menurutnya candi bukan hanya objek wisata, tetapi juga ruang spiritual serta sumber edukasi budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Narasumber dari Badan Pengaturan BUMN, bahwa Nota Kesepakatan akan berakhir pada Februari 2026 sehingga perlu segera dilakukan evaluasi dan pembaruan. Menurutnya, Kementerian Agama diposisikan sebagai inisiator dan penyusun daftar awal substansi Nota Kesepakatan, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pembaruan dokumen memiliki dasar yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, narasumber dari BRIN, Hafizhuddin mengatakan bahwa perubahan tata kelola melalui Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Lompleks Candi Borobudur perlu segera diharmonisasikan dengan Nota Kesepakatan agar kepentingan keagamaan umat tetap terlindungi. Ia juga mengingatkan pentingnya kajian daya dukung (carrying capacity) untuk mencegah kerusakan fisik dan menjaga status Borobudur sebagai warisan dunia UNESCO.
Rapat evaluasi ini akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam merencanakan program kerja sama selanjutnya. Selain itu, melalui rapat ini Ditjen Bimas Buddha menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara fungsi candi sebagai tempat ibadah, pelestarian warisan budaya, serta penguatan kehidupan beragama umat Buddha di Indonesia.