Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Literasi Hukum dan Dhamma, Kunci Cegah Konflik dalam Pembagian Warisan

Sabtu, 14 Februari 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) ——— Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi mengatakan bahwa sebuah persoalan kerap menjadi fenomena yang mengemuka di kalangan umat manakala penyerahan harta warisan tidak dilakukan dengan prosedur yang sesuai sebagaimana hukum yang berlaku.

Hal tersebut diutarakannya saat memberikan materi sebagai keynote speaker dalam talkshow yang digelar secara daring oleh Perkumpulan Penyuluh Agama Buddha Dhammaghosaka Indonesia (PPABDI), pada Jumat (13 Februari 2026). 

Tidak semua orang tua meneruskan harta atau warisan mereka kepada anak, sebagai contoh, terkadang diberikan kepada lembaga keagamaan. Menurutnya, hal tersebut sering menjadi persoalan tersendiri di kemudian hari ketika tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat sesuai berlakunya hukum di Indonesia.

“Inilah sebuah persoalan menjadi fenomena manakala penyerahan yang dilakukan itu tidak dilakukan dengan prosedur yang sesuai sebagaimana hukum yang berlaku di tanah air Indonesia,” terangnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan bahwa praktik pelepasan atau pemberian harta hendaknya tidak menjadikan permasalahan di kemudian hari.

“Harta memang merupakan sebuah bentuk materi yang sifatnya itu tidak kekal namun tentu harus dikelola dengan bijaksana. Karenanya yang saya harapkan adalah bagaimana harta yang sifatnya materi ini akan menjadi kekayaan batin melalui praktik pelepasan atau hibah atau warisan yang bijak sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” imbuh Dirjen.

“Karena kita tahu bahwa sesungguhnya antara warisan dan hukum abadi kita, hukum karma itu sangat berkaitan dimana antara pemberi dan penerima tentu merupakan sebuah kelanjutan sebagai bentuk ikatan karma yang kita yakini,” sambungnya.

Dirjen memberikan apresiasi atas terselenggaranya talkshow, yang diharapkan dapat memberikan penguatan literasi dari sudut pandang hukum serta edukasi Dhamma guna menghindari sengketa dalam hal pelimpahan atau pemberian warisan. Niat luhur pemberian warisan dari orang tua kepada anak tidak lagi menimbulkan perpecahan dan konflik dalam keluarga. Demikian pula, ketika warisan diberikan kepada lembaga keagamaan tentunya hal tersebut tidak menimbulkan permasalahan di mata hukum.

Sri Kuncoko Weni, Ketua PPABDI dalam laporannya menyampaikan tujuan diadakannya talkshow yakni guna memberikan pemahaman kepada umat dan masyasarakat mengenai pembagian warisan melalui keselarasan kebjaksanaan spiritual Dhamma serta kepastian hukum.

“Tujuan acara ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pembagian warisan yang selaras antara hukum positif Indonesia dan nilai kasih sayang dalam ajaran Dhamma. Menghadirkan solusi penyelesaian konflik keluarga secara bijaksana melalui pendekatan spiritual dan kepastian hukum, mendorong kesadaran,  pentingnya perencanaan waris sejak dini demi menjaga keharmonisan keluarga serta berkelanjutan generasi mendatang,” tuturnya. 

Talkshow ini diikuti oleh sekitar 1500, meliputi 700 orang yang tergabung dalam ruang virtual serta sisanya melalui kegiatan “nobar” oleh umat Buddha bebarapa vihara di seluruh Indonesia. dengan menghadirkan dua narasumber yakni: Bhikkhu Santacitto Thera dan Herna Sutana, seorang pakar hukum.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
A Wardiyanto
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait