Jakarta (Bimas Buddha) ----- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menetapkan ketentuan pelaksanaan perkawinan secara agama Buddha yang dikenal dengan sebutan Vivahamangala.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 205 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Perkawinan Secara Agama Buddha.
Juknis tersebut menjelaskan bahwa Vivahamangala merupakan prosesi perkawinan agama Buddha yang dipimpin oleh Pandita Pemimpin Viv?hama?gala dan dilaksanakan sesuai ketentuan majelis agama Buddha masing-masing.
Adapun prosesi perkawinan dilaksanakan dengan menghadirkan kedua mempelai, didampingi orang tua atau wali, disaksikan para saksi, serta dilakukan di depan altar Buddha.
Sebelum pelaksanaan upacara perkawinan, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan agama Buddha yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau majelis agama Buddha. Calon pengantin juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan imunisasi serta melengkapi dokumen persyaratan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur Vivahamangala dimulai dari konsultasi dan pendaftaran calon pengantin kepada Pandita Pemimpin Vivahamangala, dilanjutkan dengan bimbingan perkawinan dan pemenuhan berkas persyaratan.
Setelah upacara Vivahamangala dilaksanakan, majelis agama Buddha menerbitkan dokumen perkawinan sebagai bukti sah perkawinan secara agama Buddha.
Melalui diterbitkannya petunjuk teknis ini, diharapkan pelaksanaan perkawinan agama Buddha di Indonesia dapat berlangsung secara tertib, teratur, dan terlindungi oleh kepastian hukum sebagai bentuk pelayanan kepada umat.