Jakarta (Bimas Buddha) ------------- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Penerima Bantuan Pemerintah secara hybrid pada Selasa (21/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan para penerima bantuan pemerintah agar mampu memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan terkait bantuan yang diterima dengan benar dan mandiri.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi menjelaskan bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, termasuk pemberian bantuan pemerintah, memiliki konsekuensi perpajakan yang harus dipenuhi.
“Penerima bantuan kadang-kadang hanya fokus pada apa yang diterima tanpa memikirkan kewajiban perpajakannya. Jangan lagi mempertanyakan bahwa bantuan itu tidak kena pajak. Setiap transaksi yang berkaitan dengan ekonomi itu pasti sudah ada ketentuan pajak yang mesti kita penuhi baik itu pribadi atau badan,” tegasnya.
Supriyadi mendorong peserta untuk menggunakan kesempatan ini sebagai ajang diskusi terbuka dan pembelajaran mendalam mengenai perpajakan. Dirinya menekankan tiga hal penting yang harus menjadi fokus peserta, yaitu memahami dengan benar sistem perpajakan, mencari solusi atas kendala yang terjadi, dan mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang.
Hadir sebagai narasumber, Nanang Hafifi selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Menteng Satu. Nanang menjelaskan bahwa penting bagi penerima bantuan memahami perbedaan antara bantuan yang termasuk dan yang dikecualikan dari objek pajak.
“Harapannya seluruh peserta bisa lebih paham lagi terkait dengan kewajiban perpajakan khususnya bantuan. Mereka tidak lagi bingung pajak apa yang harus mereka bayarkan sampai dengan pelaporan SPT sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Nanang.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua STABN Sriwijaya dan Raden Wijaya, Pembimas Buddha, Penyelenggara/Kasi Buddha, pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Buddha, serta bendahara dari Ditjen Bimas Kristen, Katolik, dan Hindu. Para penerima bantuan dari berbagai daerah juga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Bimas Buddha berharap tercipta pemahaman yang menyeluruh dan praktik pengelolaan bantuan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kontributor: Metta