Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang bimbingan masyarakat Buddha merupakan amanah Ditjen Buddha. Hal ini termasuk Penyusunan Petunjuk Teknis (juknis), keputusan serta instrumen hukum lainnya.
Norma Produk hukum tersebut, Ditjen Buddha harus kilas balik untuk melihat perubahan-perubahan regulasi baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kecepatan proses dan kualitas regulasu. Hal ini dikatakan Sesditjen Bimas Buddha Nyoman Suriadarma saat membuka kegiatan Penyusunan Juknis Penerbitan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya, Tangerang (10/02).
"Mungkinkah saat membuat juknis atau keputusan dirjen yang sudah berjalan, alurnya ke depan apakah bisa dipendek agar lebih cepat proses," ucap Nyoman memberi arahan kepada seluruh pegawai Ditjen Bimas Buddha agar mengkritisi produk hukum yang sudah ada.
Dikatakannya percepatan tersebut harus tetap tuntas dan bagus. Artinya lanjut Nyoman harus ada perumusan dengan rapat secara teknis di leading sektor terkait. Setelah itu menurutnya baru diproses ke bagian hukum.
Selain lebih cepat, aturan yang ada menurut Nyoman jangan sampai tumpang tindih. hal tersebut menurutnya juga dapat mengurangi kecepatan dalam proses.
Kegiatan yang berlangsung 3 hari ini, diharapkan setelah dievaluasi dapat dinilai sejauh mana berdampak kepada reformasi birokrasi.
"Karenanya kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Biro Hukum, sehingga kita dapat membuat rujukan hal yang tepat guna, tepat sasaran, bermanfaat maksimal," harap Nyoman.
Acara ini menghasilkan rancangan Petunjuk Teknis Pembentukan keputusan dan instrumen hukum lain pada Ditjen Bimas Buddha. Rancangan ini telah dilakukan harmonisasi dan dibimbing narasumber Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri kemenag.