Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Sosialisasi TKA Bidang Agama: Langkah Strategis Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Rabu, 03 Desember 2025
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) ----- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi, menegaskan pentingnya pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di bidang agama dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan pada agenda Sosialisasi Tenaga Kerja Asing di Bidang Agama di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurut Supriyadi, keterbatasan tenaga ahli di bidang agama membuka ruang bagi kehadiran tenaga kerja asing untuk membantu penguatan keyakinan dan perdamaian. Pemerintah memberikan kelonggaran melalui regulasi, termasuk pembaharuan dari Peraturan Menag (PMA) sebelumnya ke PMA Nomor 3 Tahun 2023 yang terbaru, yang dimaksudkan untuk mempermudah mekanisme kehadiran TKA di sektor agama.

“Kita diberi ruang yang terbuka dengan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi. Mandat dalam PMA itu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” sebut Supriyadi. Dirinya mengingatkan bahwa meskipun TKA diperbolehkan, tindakan yang melampaui wewenang atau norma agama dan hukum harus dihindari.

Supriyadi juga menyinggung tantangan pengawasan, terutama terkait aspek pendanaan. Dirjen menyebut ada kemungkinan sumbangan atau donasi yang masuk ke rekening keuangan tidak selalu mudah dilacak, termasuk bila melibatkan warga negara asing. Untuk itu, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan perbankan dan perizinan dianggap krusial.

Rapat itu juga membahas beberapa jalur masuk TKA bidang agama ke Indonesia. Selain jalur visa kunjungan atau visa sosial, ada pula jalur diplomatik yang biasanya digunakan atas dasar kerja sama antar lembaga atau negara, seperti contoh kerja sama antara Thailand dan Indonesia. Perbedaan jalur masuk ini berimplikasi pada proses perizinan dan pengawasan yang berbeda-beda.

Lebih lanjut,  Supriyadi menjelaskan bahwa PMA terbaru memberi kesempatan pembebasan biaya pengembangan kompetensi hingga nol rupiah dalam beberapa kondisi, sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat kapasitas sumber daya agama. Dirjen menekankan bahwa fasilitas ini bukanlah pintu untuk melakukan pelanggaran.

“Negara memberi perhatian besar, tetapi jika terjadi pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas,” kata Supriyadi.

Dirjen Bimas Buddha  mengimbau seluruh pihak agar menggunakan peluang yang dibuka pemerintah dengan sikap penuh komitmen, integritas, dan tanggung jawab.

Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani, Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham dan Imipas Herdaus, serta Sezargerry Sumardi selaku Kasubdit Perizinan Tinggal Diplomatik dan Dinas serta Perizinan Organisasi Kemasyarakatan Asing dari Kemenlu. Dengan hadirnya para pihak terkait, diharapkan tindak lanjut dan koordinasi lintas kementerian atau lembaga semakin efektif demi terwujudnya kebijakan yang akurat dan berkelanjutan.

 

Kontributor : Vivi


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait