Jakarta (Bimas Buddha) ----------- Dirjen Bimas Buddha Supriyadi melakukan audiensi dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis (05/10/2023).
Dirjen didampingi Kasubdit Kelembagaan, Kasubdit Penyuluhan, Analis Hukum Ahli Muda, serta perwakilan majelis agama Buddha melakukan diskusi bersama dengan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kakayaan Intelektual Min Usihen dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniawan Telaumbanua.
Diskusi dilakukan dalam rangka koordinasi perihal pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual pada Sistem Klasifikasi Merek, Kelas 45 Merek Keagamaan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa dasar hukum pendaftaran merek adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Selain itu, tujuan pendaftaran merek untuk melindungi hak-hak pemilik merek yang terdaftar. pendaftaran merek dengan klasifikasi perkumpulan sosial keagamaan berada pada kelas 35-45. Klasifikasi tersebut selaras dengan pengklasifikasian barang/jasa yang berlaku di taraf internasional.
Terkait hal tersebut Kemenkumham siap membantu untuk melakukan sosialisasi tentang pendaftaran merek kepada masyarakat yang dilayani oleh Ditjen Bimas Buddha.