Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id

Perkuat Kepastian Hukum bagi Umat, Bimas Buddha Gagas Regulasi Pendirian Mazhab

Rabu, 14 Oktober 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Kepastian hukum dan kualitas pelayanan keagamaan menjadi bagian penting dalam mendukung kehidupan umat Buddha yang rukun serta harmonis. Untuk mewujudkannya, kebijakan perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata umat, melalui kajian yang komprehensif, serta proses yang transparan dan terbuka terhadap masukan.

Semangat tersebut menjadi titik perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXX Tahun 2026 bertajuk “Regulasi Pendirian Aliran/Mazhab Agama Buddha untuk Menciptakan Kerukunan”, Selasa (13/10/2026).

Proyek perubahan yang dikoordinasikan melalui Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha ini berangkat dari kebutuhan akan tata kelola yang lebih jelas dalam proses pendaftaran serta pendirian aliran atau mazhab Agama Buddha. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan yang objektif, memberikan kepastian hukum, serta mengakomodasi keragaman dan kebutuhan riil umat Buddha di Indonesia.

Budi Sulistiyo, Plt. Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha, mengatakan bahwa pada hakikatnya, proyek perubahan yang tengah ia tempuh adalah bentuk implementasi Asta Protas Kemenag yakni upaya peningkatan kerukunan dan cinta kemanusiaan. Ia juga menyebut bahwa lahirnya regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi umat Buddha dalam hal pendirian aliran/mazhab.

“Umat Buddha yang memiliki kebutuhan untuk mendirikan mazhab atau aliran agama Buddha mendapatkan kepastian hukum dan juga mendapatkan pelayanan yang maksimal. Harapannya, dengan adanya regulasi ini akan bisa mengupayakan kerhubunan di dalam internal umat Buddha di Indonesia karena dengan adanya kepastian hukum,” tuturnya.

Dalam perspektif keumatan, kejelasan prosedur dan persyaratan memiliki arti penting bagi kelompok umat yang hendak membentuk organisasi keagamaan. Tata kelola terstandar diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai proses yang harus ditempuh, pemenuhan persyaratan, serta mekanisme pelayanan yang dapat diakses secara lebih terukur.

Selain itu, Plt. Direktur Urusan agama dan Pendidikan Buddha menekankan bahwa proses perumusan kebijakan juga menjadi bagian yang tak kalah penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam pandangannya, pembahasan yang transparan, dialog terbuka, serta penghimpunan aspirasi dari pemangku kepentingan diperlukan agar rancangan pengaturan tidak hanya bertumpu pada pertimbangan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
A Wardiyanto
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait