Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Puslitbang LKKMO Gelar Persiapan Omnibus Riset dan Survei Zona Integritas

Ditjen Bimas Buddha Selenggarakan Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada PTKB.

Jumat, 03 Maret 2023
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) ----------- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha selenggarakan Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha (PTKB), selama empat hari dari tanggal 28 Pebruari s.d Jumat 3 Maret 2023).

Dirjen Bimas Buddha Supriyadi dalam kesempatan membuka acara secara virtual menyampaikan pentingnya memahami isi PMA Nomor 73 Tahun 2022. 

"Sebagaimana amanat Menteri Agama yang tertuang dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), ditekankan bahwa seluruh Satuan Pendidikan dilingkungan Kementerian Agama, wajib menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.

Lebih lanjut Dirjen menyampaikan bahwa dengan terbitnya PMA tersrbut sebagai kelanjutan MoU dengan Komnas Perempuan, maka Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga di setiap satuan pendidikan melalui edukasi yang sistematis tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai upaya yang serius yang berpihak pada korban.

"Setelah Pedoman PPKS ini disahkan, diingatkan agar seluruh PTKB menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Flowchart pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan selanjutnya membentuk Satgas, guna memberikan rasa aman, baik bagi para mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan maupun seluruh sivitas akademika, sehingga tercipta susana kampus yang alman untuk belajar dan nyaman untuk mengaktualisasikan diri," harap Supriyadi.

Kegiatan melibatkan 20 dosen dari Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri dan Swasta yang telah ditunjuk oleh pimpinannya.

Kegiatan ini  menghadirkan narasumber dari Komnas Perempuan yakni Komisioner Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah dan Komisioner Dr. Imam Nahei.

Poin penting yang narasumber sampaikan adalah prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, antara lain: penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, kemanfaatan, kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, serta jaminan ketidakberulangan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subdit Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, sebagai bentuk komitmen dan upaya untuk mendukung implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022, yang telah dilaksanakan dari tanggal 28 Februari s.d 3 Maret 2023.

Setelah mengikuti kegiatan perwakilan dari PTKB telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus masing-masing.


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Tim Humas
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait