Jakarta (Bimas Buddha) ------------Ditjen Bimas Buddha menggelar rapat dengan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha bahas Penguatan Layanan Ijin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha (PTKB) se-Indonesia pada Kamis (24/08/2023).
Rapat dalam rangka menindaklanjuti PMA No 35 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA No 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Dirjen menekankan agar PTKB tidak mengedepankan kepentingan organisasi. Dirjen mengajak ke depan mulai berpikir melakukan persiapan untuk menyongsong perubahan, menyediakan dan menciptakan sumber daya manusia berkualitas serta membenahi tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan regulasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dirjen mendorong peran dari PTKB dalam peningkatan akses dan mutu, dengan memanfaatkan dana pendidikan yang dikelola oleh LPDP, salah satunya adalah kegiatan Peningakatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) sebelum mengikuti sertifikasi dosen dan pemanfaatan program short course ke luar negeri.
“Saya ingin sebuah brainstorming dan mendapatkan pemikiran terkait bagaimana kita ke depan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan ini, sehingga memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan kemudian kita bisa berpartisipasi dengan baik dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Karena itu langkah berikutnya adalah kita harus mulai melakukan perubahan dengan mere-evaluasi dan merestrukturisasi seluruh prodi yang existing sebagaimana tertuang PMA Nomor 35 Tahun 2019” pungkasnya.
Hadir dalam rapat yakni Dirjen Bimas Buddha didampingi oleh Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Nyoman Suriadarma, Kasubdit Pendidikan Tinggi, serta Ketua dan dan Wakil Ketua masing-masing PTKB.