Tangerang (Humas Buddha) --------- Dalam mendukung program tertib administrasi kependudukan, Forum Umat Buddha (FUB) Provinsi Banten selenggarakan Pengukuhan Perkawinan Agama Buddha kepada 96 pasangan pengantin bertempat di Vihara Tjo Soe Kong Tanjung Kait.
Plt. Sekretaris Ditjen Bimas Buddha Triroso mewakili Dirjen menyampaikan apresiasi kepada FUB Provinsi Banten serta Ketua Majelis.
“Bahwa atas inisiasi FUB Provinsi Banten dan Pembimas serta Tokoh Agama dan Majelis sehingga memprakarsai untuk perkawinan masal atau sahnya perkawinan dilakukan pada hari ini,” jelasnya.
Hal ini lanjut Triroso untuk membantu bagi keluarga yang sudah berjalan selama ini tetapi secara hukum belum mendapatkan kepastian hukum, maka pada hari ini setelah nanti dicacatkan pada petugas Catatan Sipil dan keluar aktanya maka kepastian hukum itu sudah sah secara hukum di negara.
“Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berharap di kabupaten/kota lainnya mohon didata kalau ada yang belum tercatat pada Catatan Sipil maka kami mohon pada semua lembaga majelis masing masing untuk mendata dan mensosliasasikan dan juga bisa dilakukan pernikahan masal, karena ini merupakan perbuatan baik dari bapak dan ibu dalam memfasilitasi sahnya suatu perkawinan dan merupakan suatu perbuatan yang tak terhingga karena menyangkut anak dan cucunya,” harap Plt. Sekretaris.
Ketua Forum Umat Buddha (FUB) Provinsi Banten Yahya Santosa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pengukuhan perkawinan umat Buddha dan peletakan batu pertama pilar Asoka.
“Bagi kami pilar Asoka ini suatu hal yang fenomenal khususnya di provinsi Banten, sangat fenomenal sekali karena memang kerukunan di provinsi Banten pada khususnya sudah sangat kondosif dan umat Buddha pada khususnya ingin tampil di depan untuk ikut serta memelihara kerukunan simbol kemitmen dari umat buddha memelihara kerukunan adalah dengan membangun pilar asoka pilar kerukunan,” ungkapnya.
Perwakilan Petugas Dukcapil Kabupaten Tangerang Agus Toni Fauzi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk program dari Dinas Dukcaipil.
“Setelah bapak dan ibu di kukuhkan disini nanti dicatat dalam bentuk pencatatan sipil dan selajutnya dikeluarkan akta perkawinan. Sehingga bapak bapak secara negara syah dan punya kekuatan hukum, kalau bapak sudah urus di Pencatatan sipil nanti ada hak dan kewajiban bapak plus anak yang lahir dari setelah perkawinan yang sudah di catatan sipil, artinya hak dan kewajiban dilindungi oleh Undang undang perkawinan tahun 1974,” tuturnya.
Pasangan mempelai Pungut dan Liana menyampaikan ikut pernikahan masal karena pernikahan tahun 1998 tidak mempunyai surat nikah karena nikah secara adat.
“Saya nikah tahun 1998 dan sampai saat ini belum dapat akta nikah, hari ini ada kesepatan saya ikut, saya sudah punya anak 2 dan cucu 1 umur saya 45 tahun tempat tinggal di daerah Blimbing.
Harapannya kedepan untuk diadakan lagi biar warga punya surat nikah resmi yang di sahkan sama negara
Pengukuhan perkawinan agama Buddha oleh Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang dirangkai dengan Peletakan Batu Pertama Pilar Asoka yang bertempat di area Vihara Tjo Soe Kong Tanjung Kait.