Jakarta (Bimas Buddha) ---------- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat, Supriyadi sampaikan lima tema dalam pembahasan penyusunan buku panduan antikorupsi dalam perspektif agama Buddha pada Rabu (4/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Supriyadi saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam kesempatan pembahasan Dirjen memfokuskan lima tema utama, adapun tema yang pertama adalah konsep integritas dan penjabaran 9 nilai integritas dalam agama Buddha.
Menurutnya Integritas dalam ajaran Buddha adalah keselarasan antara pikiran, ucapan dan perbuatan dimana individu berusaha untuk hidup dengan prinsip-prinsip kebenaran dan kebajikan (Dharma). Ini terdapat sembilan nilai integritas yang diajarkan Buddha yaitu:
1. Kejujuran: Pentingnya berkata benar dan menghindari kebohongan (Cakkavatti-Sihanada Sutta).
2. Mandiri: Menjadi pelindung bagi diri sendiri (Mahaparinibbana Sutta);
3. Tanggung Jawab: Pemahaman atas kamma (Sammaditthi Sutta);
4. Berani: Mengembangkan keberanian dan upaya tak tergoyahkan (Satipatthana Sutta);
5. Sederhana: Kepuasan sebagai harta paling berharga (Dhammapada Gatha 68-69);
6. Peduli: Kasih sayang terhadap semua makhluk (Karuna Sutta);
7. Disiplin: Menghindari perilaku buruk dan melatih kedisiplinan (Sigalovada Sutta);
8. Adil: Keadilan berdasarkan Dhamma (Cakkavatti-Sihanada Sutta);
9. Kerja Keras: Ketekunan sebagai jalan hidup (Dhammapada Gatha 183).
Yang kedua lanjut Dirjen gaya hidup dan penerimaan harta dari tindak pidana korupsi, dalam perspektif Buddha, gaya hidup yang didorong oleh ketidakpuasan dan konsumerisme bertentangan dengan nilai santutthi (kepuasan). Pamer kekayaan mencerminkan mana (kebanggaan diri) dan kebiasaan membandingkan diri.
Tema yang ketiga adalah Gratifikasi, benturan kepentingan, penyuapan, dan pemerasan. “Ajaran Buddha menekankan moralitas dan etika dengan menolak segala bentuk gratifikasi, benturan kepentingan, penyuapan, dan pemerasan. Prinsip dana (kemurahan hati), ahimsa (tanpa kekerasan), dan sila (moralitas) menjadi panduan utama,” tambah Supriyadi.
Sedangkan tema yang empat yakni Integritas dalam Dunia Usaha, dunia usaha yang berintegritas dalam ajaran Buddha mencakup kejujuran, tidak merugikan makhluk hidup, pengelolaan keuangan yang bijaksana, kemurahan hati, serta penghindaran keserakahan untuk menciptakan keseimbangan dan manfaat bersama.
Dan tema yang terakhir atau yang kelima tentang peran perempuan, pemuda, tokoh agama, dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Buddha mengajarkan bahwa korupsi bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi memerlukan peran kolektif perempuan, pemuda, tokoh agama, dan masyarakat dalam menanamkan moralitas, menciptakan kesadaran, serta mendorong transparansi.
Kegiatan FGD ini menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan perspektif agama Buddha untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyusunan buku panduan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk menjalankan hidup yang lebih berintegritas.
Hadir mendampingi Dirjen yakni Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Agama Buddha, Nyoman Suriadarma dan Kasubdit Penyuluhan, Andi Dela Yulianto.