Surabaya (Bimas Buddha) --------- Program Asesmen Nasional (AN) 2025 secara resmi diikuti oleh 10.994 satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama. Peserta AN mencakup Madrasah Aliyah (MA), SMA Kristen, SMA Katolik, Utama Widyalaya Hindu, Uttama Dhammasekha Buddha, hingga Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ulya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memetakan mutu pendidikan serta mendorong perbaikan kualitas pembelajaran secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Salah satu peserta AN 2025, Uttama Dhammasekha Metta School Surabaya, melaksanakan asesmen selama dua hari pada 6-7 Agustus 2025 dengan lancar tanpa hambatan. Sebanyak 14 peserta didik mengikuti asesmen yang dirancang untuk menghasilkan informasi akurat dalam mengevaluasi proses pembelajaran dan meningkatkan hasil belajar siswa.
Asesmen Nasional juga memberikan arah bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi dan karakter peserta didik. Selain itu, asesmen ini memotret karakteristik esensial dari satuan pendidikan yang efektif dalam mencapai tujuan pendidikan. Harapannya, satuan pendidikan dapat lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya guna meningkatkan mutu pembelajaran.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), AN tidak digunakan untuk mengevaluasi prestasi individu siswa. Sebaliknya, AN berfungsi sebagai alat pemetaan dan evaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh, guna menghasilkan potret utuh mengenai kualitas hasil belajar dan proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Asesmen Nasional mengukur mutu pendidikan berdasarkan input, proses, dan output pembelajaran. Penilaian mutu satuan pendidikan dilihat dari hasil belajar siswa dalam aspek literasi, numerasi, dan karakter; kualitas proses belajar-mengajar; serta iklim sekolah yang mendukung pembelajaran.
Informasi tersebut dikumpulkan melalui tiga instrumen utama, yaitu: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.
Laporan hasil Asesmen Nasional dirancang sebagai alat refleksi (cermin) yang berguna bagi satuan pendidikan maupun Kementerian Agama dalam menyusun evaluasi diri dan merancang program peningkatan mutu pendidikan.