Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Wujudkan Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Buddha yang Transparan, Ditjen Bimas Buddha Finalisasi Rancangan PMA

Kamis, 22 Mei 2025
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) ---- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan finalisasi rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha yang Sifatnya Wajib, Selasa (22/5/2025).

Mewakili Dirjen Bimas Buddha, Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Nyoman Suriadarma, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya regulasi sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dana sosial keagamaan di lingkungan umat Buddha. Saat ini, dari 27 majelis aktif, baru sembilan majelis yang telah membentuk lembaga dana dan menjalankannya berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Buddha.

"Sudah banyak yang bertanya bagaimana prosedur pembentukannya, maka saya bilang tunggu PMA ini hadir dulu supaya nanti lebih konkret aspek landasannya," jelas Nyoman.

Lebih lanjut, Nyoman menegaskan bahwa penyusunan PMA ini telah melalui proses komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai majelis, serta dilakukan beberapa kali pertemuan teknis dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, menjelaskan bahwa keberadaan PMA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi umat melalui optimalisasi dana sosial keagamaan.

"Seperti halnya zakat dalam Islam, dana paramita dalam Buddha, maupun dana punia dalam Hindu, semuanya mengarah pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana sosial secara baik dan akuntabel," ungkap Imam.

Imam menambahkan bahwa pembentukan PMA ini dilandasi oleh kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya PMA, diharapkan pengelolaan dana sosial keagamaan dapat terstruktur, memiliki pertanggungjawaban yang jelas, serta memberikan manfaat maksimal bagi umat.

"Kami dari Biro Hukum tentu mendukung penuh finalisasi rancangan PMA ini, dan akan membantu mengkomunikasikan hasilnya kepada Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal agar prosesnya dapat segera diselesaikan dan diberlakukan," pungkasnya.

Kegiatan finalisasi ini menjadi langkah strategis Ditjen Bimas Buddha dalam menghadirkan sistem pengelolaan dana sosial keagamaan yang adil, transparan, dan inklusif, serta memperkuat tata kelola kelembagaan keagamaan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan umat.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait