Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Tingkatkan Transparansi Publik, PPID Ditjen Bimas Buddha Raih Penghargaan pada Evaluasi KIP 2025

Selasa, 09 Desember 2025
Kategori : Berita

Bogor (Bimas Buddha) ----- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Ditjen Bimas Buddha meraih penghargaan sebagai PPID Unit Eselon I dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip Terbaik pada Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Kementerian Agama Republik Indonesia.

Acara Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, yang menegaskan pentingnya penguatan budaya transparansi di seluruh satuan kerja Kemenag.

Setelah pembukaan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan. Piagam penghargaan untuk PPID Pelaksana Ditjen Bimas Buddha diserahkan oleh Kepala Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Biro Humas dan Komunikasi Publik Setjen Kemenag, Moh Khoeron dan diterima oleh perwakilan Pengelola PPID Pelaksana Ditjen Bimas Buddha pada Senin malam (8/12/2025) di Bogor.

Dalam sambutannya, Sekjen Kemenag menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, peningkatan capaian tahun ini menunjukkan keseriusan satuan kerja dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap unit harus semakin informatif. Keterbukaan informasi adalah amanah, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa sepanjang 2025 Kemenag melakukan penguatan menyeluruh terhadap tata kelola PPID. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari penguatan regulasi, digitalisasi layanan, peningkatan kualitas dokumentasi dan kearsipan, hingga percepatan pelayanan permohonan informasi publik. Upaya ini, menurutnya, mendorong peningkatan partisipasi dan kepatuhan satuan kerja dalam proses monitoring dan evaluasi KIP.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, menekankan bahwa semangat keterbukaan informasi publik merupakan pondasi bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Undang-Undang KIP hadir sebagai jawaban atas tuntutan transparansi publik. Prinsip keterbukaan harus menjadi budaya kerja setiap satuan kerja,” tegasnya.

Selain Ditjen Bimas Buddha, Kementerian Agama juga memberikan penghargaan kepada sejumlah unit eselon I, kantor wilayah, dan satuan kerja lain yang menunjukkan kinerja terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Capaian ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kontributor: Rochajiono


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait