Jakarta (Bimas Buddha) -------- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan keagamaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Menag saat buka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam pada Jum’at 23/02/2024).
“Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA,” ungkap Dirjen Bimas Budha Supriyadi pada Senin (04/03/2024).
Menurutnya dalam upaya melakukan pelayanan seperti pencatatan pernikahan kepada umat Buddha, perlu adanya perubahan baik tata kelola ataupun administrasi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan dari pemerintah.
Selama ini pencatatan pernikahan bagi umat non muslim seperti umat Buddha, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan dilakukan oleh Dukcapil dengan menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Semua terainkronisasi dengan SIAK Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, tentu semua ini akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam integrasi data antar institusi yang memberikan layanan keagamaan dan layanan kependudukan.
Pemuka Agama Kabupaten Jepara Gunandar Tunahan saat di wawancarai melalui sambungan telephone pada Rabu (28/02/2024) menyampaikan pengalamanya selama kurang lebih 10 tahun mengurus pernikahan dari proses pendaftaran ke Dukcapil sampai menerbitkan Akta Nikah melalui beberapa proses.
“Kurang lebih tiga kali kami mengurus dan koordinasi dengan Dukcapil, proses pertama menyerahkan dokumen administrasi dari calon mempelai sesuai persyaratan yang berlaku, proses kedua menyerahkan surat pemberkahan asli setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara, dan proses yang ketiga yakni mengambil Akta Nikah, KTP dan KK yang baru,” jelasnya.
Gunandar menambahkan walaupun proses pengurusan pernikahan memakan waktu dan tenaga, karena jarak ke Dukcapil cukup jauh berada di kabupaten, namun tetap dijalankan untuk melayani umat.
Hal senada sampaikan Sukamto tokoh agama Kabupaten Temanggung, Ia menyebut proses pengurusan pernikahan melalui Dukcapil membutuhkan beberapa tahap.
“Tahap awal pengurusan persyaratan pernikahan dilakukan dua minggu atau lima belas hari sebelum pernikahan dengan mengumpulkan berkas persyaratan berupa surat NA dari Desa atau Kelurahan, IKD (Identitas Kependudukan Digital), poto gandeng 3 lembar ukuran 4x6, foto copy KTP mempelai, foto copy KTP orang tua kedua mempelai atau surat kematian (apabila orang tua sudah meninggal), foto copy KTP 2 orang saksi dan lainnya untuk dilakukan pendaftaran ke Dukcapil,” jelasnya melalui sambungan telephone (28/02/2024).
Tahap selanjutnya menurut Sukamto adalah pengiriman surat pemberkahan ke Dukcapil setelah mempelai melakukan pembekahan di vihara, untuk proses penerbitan Akta Nikah bersama KTP, KK yang baru.
Sementara tokoh agama Kabupaten Meranti Tardijo juga melalui sambungan telephone 28/02/2024) menyebut “Di kami Kepulauan Meranti dalam melakukan pelayanan pernikahan biasanya seminggu sebelum pernikahan semua persyaratan yang sudah di urus dari Kelurahan masuk ke vihara selanjutnya dari petugas vihara yang membantu mendaftarkan ke Dukcapil, setelah dilakukan pemberkatan di vihara dan surat pemberkahan di kirim ke Dukcapail untuk proses pembuatan Akta Nikah. Dan satu minggu sampai 10 hari sudah terbit Akta Nikah, KK, KTP yang baru, terkecuali ada kendala teknis terkait sistemya biasanya terkedala selama 1 hari,” ucapnya.
Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan keagamaan di sambut baik oleh tokoh agama yang mengurusi pernikahan. Alasan KUA jaraknya lebih dekat karena berada di area kecamatan, lebih cepat untuk melakukan koordinasi dalam pengurusan pernikahan.