Jakarta (Bimas Buddha) — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama menggelar Rapat Review Rancangan Nota Kesepakatan (MoU) Pemanfaatan Empat Candi, yakni Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon, bersama perwakilan Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan rancangan pembaruan nota kesepakatan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 26 Februari 2026.
Adapun, fokus pembahasan rapat kali ini adalah melakukan review terhadap lampiran MoU yang mengatur pemanfaatan empat candi tersebut untuk kepentingan agama umat Hindu dan umat Buddha Indonesia maupun dunia.
Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha, Nyoman Suriadarma, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut hadir dalam forum tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini bersama jajaran sedang merancang tim inisiasi yang nanti akan diajukan kepada Menag melalui Biro Hukum, serta koordinasi lintas instansi guna mendorong dirumuskannya Perpres. Ia menilai, hal tersebut akan memudahkan dalam hal pemanfaatan kawasan candi di masa yang akan datang.
Sementara itu, mewakili tim Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Jasmine, mengatakan bahwa pada prinsipnya Asisten Deputi menyambut baik serta siap bersinergi atas inisiasi Perpres pemanfaatan candi yang telah disampaikan oleh Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha pada pertemuan terdahulu.
“Kami siap untuk bersinergi, nanti kita coba duduk bareng juga bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” tuturnya.
Terkait rapat review, ia mengutarakan harapannya agar forum tersebut setidaknya dapat dilaksanakan finalisasi lampiran MoU.
Anton Wibisono, mewakili Kementerian Kebudayaan, menyampaikan bahwa terkait Nota Kesepakatan pemanfaatan candi tersebut, secara internal sudah dilakukan pembahasan tersendiri. Pada forum review ini, ia dan tim menekankan pentingnya penyamaan istilah dalam Nota Kesepakatan, serta penegasan terkait peraturan yang akan digunakan.
Review yang akan menghasilkan pembaruan nota kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan pemanfaatan kawasan candi sebagai situs warisan budaya sekaligus ruang pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat berjalan secara harmonis, teratur, dan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan substansi yang tercantum dalam lampiran MoU, termasuk mekanisme koordinasi, tata kelola pemanfaatan kawasan candi, serta penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan di kawasan cagar budaya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kebudayaan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, serta jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Hasil pembahasan rapat akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan nota kesepakatan sebelum memasuki tahapan finalisasi dan penandatanganan oleh para pihak terkait. Diharapkan, pembaruan MoU ini dapat memberikan kepastian tata kelola pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon sebagai warisan budaya dunia yang tetap mendukung kebutuhan peribadatan umat Hindu dan Buddha secara optimal.