Jakarta (Bimas Buddha) —— Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dan keberagaman. Dalam semangat moderasi beragama, umat Buddha di Indonesia terus tumbuh dengan berbagai latar belakang tradisi dan majelis. Hal ini tercermin dari beragamnya istilah dan bentuk rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru nusantara serta telah hidup berdampingan secara harmonis hingga kini.
Rumah ibadah umat Buddha tidak hanya terbatas pada istilah “vihara". Terdapat berbagai nama lain yang mencerminkan skala bangunan, fungsi spesifik, hingga pengaruh arsitektur budaya tertentu.
Sepatutnya, sebagai umat Buddha sendiri perlu mengenal keberagaman rumah ibadah yang keberadaannya dapat ditemui di berbagai daerah, mulai dari yang kita sering kunjungi di sekitar, hingga yang berjarak ratusan kilometer atau bahkan terpisah pulau.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 132 Tahun 2023 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha dan Rumah Ibadah Agama Buddha Berbasis Elektronik, disebutkan dengan jelas klasifikasi tempat ibadah umat Buddha di Indonesia, yakni:
* Maha Vihara/vihara/arama/kuil: Merupakan rumah ibadah dengan skala luas dan fasilitas terlengkap. Sebagai contoh, arama, adalah Maha Vihara Duta Maitreya di Batam dan Brahmavihara-Arama di Bali.
* Cetiya: Rumah ibadah yang lebih kecil dan sederhana dibandingkan vihara. Karena ukurannya yang ringkas, Cetiya biasanya digunakan untuk puja bakti rutin bagi komunitas lokal dalam skala terbatas.
* Tempat Ibadah Tridharma (T.I.T.D), Kelenteng Buddha, dan Bio: Ketiga istilah ini menunjuk pada rumah ibadah yang identik dengan arsitektur khas Tionghoa. T.I.T.D mengakomodasi umat Buddha, Taoisme, dan Konghucu. Sementara Bio berasal dari kata Miao yang berarti kuil atau tempat ibadah.
Keberagaman istilah dan rupa bangunan ini tidak hanya sekadar bukti kemajemukan. Kita perlu pahamai dan syukuri bahwa hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa sebagai warga negara, umat Buddha memiliki hak sama dan dilindungi oleh undang-undang untuk menjalankan ibadah sesuai dengan tradisi atau majelis yang diyakini.
Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Baik mereka yang beribadah di sebuah maha vihara megah maupun di cetiya sederhana, hingga bio yang terletak di pelosok desa, setiap umat memiliki kedudukan yang setara di mata hukum.
Perbedaan bentuk arsitektur, mulai dari gaya India, Thailand, hingga akulturasi Tionghoa merupakan kekayaan budaya bangsa yang memperkuat identitas inklusif Indonesia. Hal ini selaras dengan tujuan utama keberadaan rumah ibadah yakni sebagai sarana mendekatkan diri pada Dhamma, melatih batin, dan menumbuhkan kebijaksanaan.
Sejalan dengan perjalanan batin yang terus dikembangkan melalui keberadaan rumah ibadah tersebut, keberagaman yang telah ada ini hendaknya juga semakin memperkuat jalinan persaudaraan dalam lingkup komunitas umat Buddha serta antarumat beragama demi mewujudkan Indonesia rukun, harmonis, juga damai.