Jakarta (Bimas Buddha) ------- Dalam upaya melakukan optimalisasi pengelolaan dana sosial keagamaan serta menunjang kemajuan umat Buddha Indonesia, Ditjen Bimas Buddha selenggarakan Pembahasan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Dana Paramita pada Selasa (12/11/2024).
Pembahasan selama satu hari untuk menyamakan komitmen dalam penyusunan regulasi mengenai pengelolaan dana umat Buddha. Dalam mewujudkan rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengelolaan Dana Paramita
Hadir dalam pembahsan diantaranya perwakilan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama RI, perwakilan dari Yayasan Dana Paramita yang sudah terdaftar pada Ditjen Bimas Buddha serta Perwakilan dari Yayasan Keagamaan Buddha.
Kepala Subdirektorat Kelembagaan, Karsan menyampaikan bahwa tujuan utama dari pembahasan PMA ini adalah menyusun regulasi yang jelas dan terstruktur mengenai pengelolaan dana umat, khususnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Paramita.
"Pembahasan PMA tentang Pengelolaan Dana Paramita sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas, efisien, dan akuntabel dalam mengelola dana umat agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat Buddha," jelasnya.
Sementara perwakilan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Rully, menambahkan harapannya agar peraturan ini menjadi landasan bagi pengelolaan Dana Paramita secara sistematis dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap rancangan PMA ini dapat membantu agar dana keagamaan dari umat Buddha dikelola secara sistematis, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.
Pembahasan PMA diikuti oleh 35 peserta diharapkan dapat menghasilkan rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Paramita sebagai langkah konkret Ditjen Bimas Buddha dalam mengoptimalkan pengelolaan dana sosial keagamaan dan menunjang kemajuan umat Buddha di Indonesia.