Jakarta (Bimas Buddha) ----- Dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI mengajukan kegiatan statistik sektoral melalui aplikasi ROMANTIK (Rekomendasi dan Informasi Kegiatan Statistik) kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengajuan ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Bimas Buddha dalam menyelenggarakan kegiatan statistik yang memenuhi kaidah-kaidah statistik dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional berbasis data. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral, setiap instansi pemerintah wajib memberitahukan rancangan kegiatan statistik sektoral kepada BPS untuk memperoleh rekomendasi sebelum pelaksanaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan statistik yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Buddha baik melalui survei, pendataan lengkap, maupun kompilasi produk administrasi tidak menimbulkan duplikasi kegiatan antarinstansi, memiliki metodologi yang tepat, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Melalui pengajuan kegiatan statistik sektoral ini, Ditjen Bimas Buddha berupaya memperkuat tata kelola data dan meningkatkan kualitas statistik keagamaan Buddha di Indonesia. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengambilan keputusan strategis di lingkungan Kementerian Agama dan instansi terkait, menuju penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang terpadu dan berintegritas.
Upaya ini berbuah manis. Badan Pusat Statistik (BPS) melalui aplikasi daring ROMANTIK resmi menerbitkan dua rekomendasi layak bagi Ditjen Bimas Buddha. Rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola data di lingkungan Bimas Buddha telah sesuai dengan standar nasional dan siap dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbasis data.
Adapun dua kegiatan yang memperoleh rekomendasi layak dari BPS berdasarkan surat rekomendasi Direktur Diseminasi Statistik Nomor B-1367/03200/OT.130/2025 dan Nomor B-1370/03200/OT.130/2025, yaitu:
Hasil kompilasi dari aplikasi pendataan tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, pengolahan, analisis, dan diseminasi data secara menyeluruh agar publikasi data semakin berkualitas melalui portal resmi www.portaldatabuddha.com
Data yang dihimpun dan dipublikasikan melalui portal tersebut tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam perencanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy). Hingga cut-off data per 30 September 2025, Ditjen Bimas Buddha berhasil menyajikan data komprehensif sebagai berikut:
Data publikasi tersebut dapat diakses melalui:
Dengan capaian ini, Ditjen Bimas Buddha menegaskan komitmennya dalam memperkuat Satu Data Kementerian Agama menuju penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.
Kontributor : Rochajiono