Jakarta (Humas Buddha) ---------- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Caliadi) membuka Sosialisasi Hasil Kerja dan Pengusulan Angka Kredit dalam arahannya menyampaikan, karena sifatnya mandatori artinya perintah undang-undang maka saya berharap kepada kita semua agar tetap melaksanakan dengan serius, Jum’at (11/06).
"Karena ini sifatnya mandatori artinya perintah Undang-Undang maka saya berharap kepada kita semua, agar tetap melaksanakan dengan serius. Bila mana kurang jelas jangan segan-segan atau malu-malu tanya kepada nara sumber Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pesannya.
Hadir dalam sosialisasi ini Analis Kepegawaian Ahli Madya (Dodi Sumedi Gozali) pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam paparannya menjelaskan Dasar Hukum dari Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah meliputi:
Sementara Marhaeni Diah S Analis Kepegawaian Muda pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional.
“Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, dalam melakukan pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional diatur dalam Permenpan Nomor 13 tahun 2019, jelasnya.
Pelaksanaan Sosialisasi Hasil Kerja dan Pengusulan Angka Kredit selama 1 (satu) hari diikuti oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Ahli Madya dan Ahli Muda serta Ahli Pertama pada Biro Kepegawaian dan Ditjen Bimas Buddha.