Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Puslitbang LKKMO Gelar Persiapan Omnibus Riset dan Survei Zona Integritas

Buka Sosialisasi Hasil Kerja dan Pengusulan Angka Kredit Caliadi: Agar Tetap Melaksanakan dengan Serius

Jumat, 11 Juni 2021
Kategori : Berita

Jakarta (Humas Buddha) ---------- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Caliadi) membuka Sosialisasi Hasil Kerja dan Pengusulan Angka Kredit dalam arahannya menyampaikan,  karena sifatnya mandatori artinya perintah undang-undang maka saya berharap kepada kita semua agar tetap melaksanakan dengan serius, Jum’at (11/06).

"Karena ini sifatnya mandatori artinya perintah Undang-Undang maka saya berharap kepada kita semua, agar tetap melaksanakan dengan serius. Bila mana kurang jelas jangan segan-segan atau malu-malu  tanya kepada nara sumber  Badan Kepegawaian Nasional (BKN),  pesannya.

Hadir dalam sosialisasi ini Analis Kepegawaian Ahli Madya (Dodi Sumedi Gozali) pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam paparannya menjelaskan Dasar Hukum dari  Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2020 sebagai Perubahan atas erauran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
  3. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013  tenntang Ketentuan Pelaksanaan  PP Nomor  46  Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS;
  4. SE Menpan RB  Nomor B/59/M.SM.02.03/2021 tgl 25 Feb 2021 tentang Penilaian AK dan KP  Pejabat Fungsional yang diangkat melalui Penyetaraan;
  5. SE BKN Nomor 3/SE/II/2021 tgl 11 Feb 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Sub Koordinator.

Sementara Marhaeni Diah  S  Analis Kepegawaian Muda pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional.

“Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, dalam melakukan pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional diatur dalam Permenpan  Nomor 13 tahun 2019, jelasnya.

Pelaksanaan  Sosialisasi Hasil Kerja dan Pengusulan Angka Kredit selama 1 (satu) hari diikuti oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Ahli Madya dan Ahli Muda serta Ahli Pertama  pada Biro Kepegawaian dan Ditjen Bimas Buddha.  


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Tim Humas
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait