Jakarta (Bimas Buddha) -------- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama menggelar pertemuan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Gedung Kementerian Agama, Rabu (17/09/2025).
Pertemuan ini membahas tindak lanjut berakhirnya Nota Kesepakatan antara empat Menteri dan dua Gubernur tentang Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kepentingan agama umat Hindu dan umat Buddha Indonesia maupun dunia yang akan berakhir pada Februari 2026.
Selain itu, pertemuan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2025 dan Nomor 9/VIII/NK/2025 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Agama dan Bidang Kebudayaan.
Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha, Nyoman Suriadarma, menyampaikan bahwa diperlukan kajian mendalam untuk mendukung rencana pemanfaatan candi-candi Buddha secara lebih luas.
“Terkait habisnya masa MoU ini dan rencana Dirjen Bimas Buddha bersama Dirjen Kebudayaan untuk memanfaatkan semua candi di Indonesia, perlu ada landasan yang kuat. Kami berharap bersama BRIN dapat menyusun rumusan kebijakan pemanfaatan warisan budaya untuk kepentingan keagamaan Buddha,” ujar Nyoman.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa terdapat sekitar 50 candi Buddha yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Ditjen Bimas Buddha berencana melakukan identifikasi terhadap candi-candi tersebut untuk menentukan kelayakan pemanfaatannya sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.
“Kami akan fokus terlebih dahulu pada candi-candi di D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah selain Borobudur, Mendut, dan Pawon, seperti Candi Lumbung, Bubrah, Gana, Bogang, Batu Dandang, Ngawen, Sojiwan, Plaosan, Kalasan, Sari, Banyunibo, Risan, dan Sewu yang akan kami identifikasi bersama BRIN,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Bimas Buddha telah menyusun Policy Brief dan akan membentuk tim bersama BRIN dalam penyusunan naskah kebijakan, melakukan kunjungan lapangan, serta kajian terhadap candi-candi tersebut. Hasil kajian akan menjadi dasar penyusunan PKS antara Ditjen Bimas Buddha dengan Ditjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi terkait pemanfaatan candi-candi Buddha.
Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan BRIN, Rudi Arifiyanto, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Kami menyambut baik inisiasi ini dan siap mendukung proses identifikasi. Selain itu, kami juga akan menggambarkan potensi adaptasi optimal situs-situs tersebut serta peluang pengembangan ekosistem pendukung, termasuk kampung moderasi beragama,” jelasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Ditjen Bimas Buddha dan BRIN untuk melestarikan dan memanfaatkan warisan budaya Buddha sekaligus merupakan bagian dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tentang kajian dan perumusan kebijakan di bidang agama dan pendidikan Buddha.