Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana Umat, Ditjen Bimas Buddha Lakukan Finalisasi Rancangan PMA

Selasa, 10 Desember 2024
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) -------- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha selenggarakan pembahasan lanjutan Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib pada Senin (9/12/2024).

Dirjen Bimas Buddha Supriyadi menegaskan pentingnya memahami filosofi pendirian Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha ini.

"Lembaga ini sebelumnya merupakan respon dari kebijakan pemerintah, dimana pemerintah memberikan penghargaan kepada warga negara yang telah menyalurkan kewajiban keagamannya melalui lembaga yang diatur oleh pemerintah. Sehingga ada inisiasi untuk berkurang dari kewajiban yang melekat pada diri perorangan maupun badan," jelasnya.

Supriyadi juga menyampaikan bahwa regulasi Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha berbeda dengan regulasi dana keagamaan lainnya, seperti zakat, yang memiliki landasan hukum lebih kuat. Dirinya menekankan pentingnya membedakan antara dana sosial keagamaan yang bersifat wajib dan non-wajib.

“Kita perlu membedakan antara dana sosial keagamaan yang sifatnya wajib dengan yang sifatnya non wajib atau sifatnya umum. Sehingga jika ada pengaturan, maka perlu ada pembedaan antara yang sifatnya wajib dengan yang tidak wajib” sebut Dirjen.

Lebih lanjut, Supriyadi menegaskan bahwa lembaga ini harus tetap fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan manfaat nyata bagi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Lala, berharap agar rancangan PMA ini menjadi pedoman yang komprehensif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.

“Kami berharap dengan adanya PMA ini, bisa dijadikan acuan, pedoman, rujukan untuk memudahkan lembaga Dana Sosial dalam melakukan aktivitas pengelolaan Dana Sosial Keagamaan secara professional, transparan dan akuntabel,” ujar Lala.

Pembahasan finalisasi yang berlangsung selama dua hari melibatkan 40 peserta yang berasal dari Pengurus Lembaga Dana Paramita, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama RI, serta pegawai Ditjen Bimas Buddha dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih terarah dan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib, sehingga mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

 


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait