Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Sosialisasikan SE Menag No. 15 Tahun 2020, Caliadi: Patuhi dan Laksanakan Penuh Tanggung Jawab

Kamis, 04 Juni 2020
Kategori : Berita

Jakarta (Humas Buddha) --- Terbitnya Surat Edaran  Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah secara Kolektif, maka Dirjen Bimas Buddha adakan virtual meeting bersama pimpinan majelis agama Buddha di Indonesia.

Caliadi berharap terbitnya SE Menag ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Saya berharap terbitnya SE Menag ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya via zoom meeting pada Rabu, (03/06).

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan bahwa:
1) Pemerintah tidak pernah menutup rumah ibadah;
2) Kegiatan ibadah secara kolektif di rumah ibadah sesuai Surat Edaran dilaksanakan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas Covid ke unit gugus tugas sesuai tingkatannya;
3) Terbitnya SE Menag No. 15 Tahun 2020 diharapkan tidak menjadi euforia baru;
4) Mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada umat;

Peserta pada rapat yakni pengurus Walubi, Permabudhi, Gemabudhi, MNSBDI, MBI, SAGIN, Yayasan Buddha Tzu Chi, Masukhavati, Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia, NSI, STI, Sangha Theravada Dhammayut Indonesia, Majelis Tridharma Indonesia, MAPANBUMI, Majubuthi, SDDI, I Kuan Tao, Matrisia, MTSI, Majubumi, dan Perkumpulan Tridharma Indonesia.


Sumber
:
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait