Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

HAB ke-80, Menag Tekankan Penguatan Ekonomi Umat Termasuk Dana Paramita

Minggu, 04 Januari 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) ----- Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat pada Jum’at (3/1/2026).

Upacara diikuti pejabat Eselon I dan II, serta ASN pada kantor pusat Kementerian Agama termasuk pegawai Ditjen Bimas Buddha serta pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama.

Nasaruddin Umar menyebut bahwa sepanjang tahun 2025 Kementerian Agama telah bekerja keras membangun fondasi Kemenag Berdampak. “Kita membuktikan bahwa semangat ini bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang hasilnya mulai dirasakan oleh umat. Transformasi digital yang kita lakukan secara masif telah menghadirkan layanan keagamaan yang lebih dekat, transparan, dan cepat,” jelasnya

Selain itu, Kemenag juga memperkuat fondasi ekonomi umat melalui ribuan pesantren serta pemberdayaan ekonomi sosial keagamaan, seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, diakonia, derma/kolekte, dana punia, dana paramita, dan dana kebajikan. Berbagai program tersebut tidak hanya mendorong kemandirian lembaga keagamaan, tetapi juga berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat secara luas.

Terkait dana paramita sebelumnya pada Minggu (21/12/2025) Menteri Agama, Nasaruddin Umar resmi meluncurkan Dana Paramita bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang beragama Buddha bertempat di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dana Paramita sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita merupakan sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha. Pengelolaannya meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui Dana Paramita, kontribusi umat Buddha dapat dihimpun secara tertib dan terorganisasi serta didayagunakan bagi kepentingan umat dan masyarakat luas. Dana yang terhimpun diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi umat, seni dan budaya, serta pelestarian lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait