Jakarta (Humas Buddha) ------------------- Dalam upaya memberikan pemahaman sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Ditjen Bimas Buddha selenggarakan sosialisasi Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Selasa (01/11/2022).
Sosialisasi menghadirkan Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tatalaksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kemen PANRB Vera Yuwantari Susilawati dengan dengan memberikan materi tentang Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022.
Vera menyebutkan beberapa alasan penting dilaksanakannya penyederhadaan birokrasi yakni dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target-target kinerja, mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif.
“Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE,” jelasnya.
Menurutnya perubahan sistem pengelolaan kinerja pegawai ASN, memberikan fokus pada peningkatan kinerja, melalui penerapan nilai-nilai utama ASN dan dialog kinerja, pengalihan pejabat administrasi yang organisasinya dirampingkan menjadi pejabat fungsional, pengembangan jabatan fungsional, penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan serta perbaikan pelayanan publik berbasis digital,” tambahnya.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Sekretaris Ditjen Bimas Buddha Triroso yang diikuti oleh 77 pegawai ASN Ditjen Bimas Buddha.
Seluruh pegawai sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi dengan berperan aktif dalam diskusi dan tanya jawab demi terwujudnya pencapaian target kinerja dengan penyederhanaan birokrasi pada Ditjen Bimas Buddha.