Penguatan sinergi dalam pendayagunaan Bantuan Lembaga Keagamaan Buddha Tahun 2026 menjadi fokus dalam rapat koordinasi yang digelar Ditjen Bimas Buddha, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mendorong pemanfaatan bantuan agar dapat mendukung program yang memberikan manfaat nyata bagi umat Buddha.
Plt Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha, Budi Sulistiyo, menegaskan bahwa bantuan pemerintah tidak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional organisasi, melainkan diarahkan untuk mendukung program yang sejalan dengan Ditjen Bimas Buddha.
“bantuan ini tidak semata-mata untuk membiayai operasional organisasi, tetapi bantuan ini adalah bentuk sinergi program yang mana organisasi itu membantu melaksanakan program-program yang ada di Direktorat Jenderal Bimas Buddha.” tegasnya
Menurut Budi, pendayagunaan bantuan harus menghasilkan dampak positif dan disesuaikan dengan program masing-masing organisasi. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai program, antara lain kegiatan Organisasi Keagamaan Buddha (OKB), kegiatan pendidikan dan pelatihan keagamaan Buddha, kegiatan sosial keagamaan dan pelayanan masyarakat, kegiatan penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, dan kegiatan lain yang mendukung pelayanan dan pembinaan kehidupan keagamaan Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“pendayagunaan bantuan ini harus menghasilkan dampak yang positif dan disesuaikan dengan program-program lembaganya.” ungkapnya
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sayit, menyampaikan bahwa bantuan pemerintah diberikan sebagai bentuk sinergi antara Ditjen Bimas Buddha dan OKB dalam mendukung pembinaan serta peningkatan kesejahteraan umat. Ia menekankan pentingnya penggunaan bantuan sesuai proposal, petunjuk teknis, serta ketentuan yang berlaku.
“Bapak-Ibu sekalian harapan kami bantuan ini tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel.” harapnya
Sayit menjelaskan, akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan bantuan karena setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti dan dokumen yang sah, karena dokumen pertanggungjawaban akan diaudit oleh instansi atau lembaga berwenang.
“kami pun juga meminta kepada lembaga keagamaan yang dibantu untuk sedetil mungkin laporan pertanggungjawaban itu disertai dengan bukti-bukti dalam bentuk dokumen yang valid dan sah”. ungkapnya
Ditjen Bimas Buddha juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta penggunaan bantuan untuk memastikan bahwa OKB menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukkannya.
Pada akhir sesi rapat koordinasi, turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Lembaga Keagamaan Buddha antara Ditjen Bimas Buddha dengan 17 OKB penerima bantuan. Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari proses penyaluran bantuan yang telah melalui tahapan verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan..
Secara keseluruhan, terdapat 20 OKB yang terverifikasi layak untuk menerima bantuan.
Namun, pada kesempatan ini, penandatanganan PKS dilaksanakan secara serentak dengan 17 OKB, satu OKB telah dilaksanakan pada Agustus, dan dua OKB lainnya akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya.
Besaran bantuan yang diberikan kepada masing-masing OKB ditetapkan berdasarkan proposal, pertimbangan proporsionalitas, serta ketersediaan anggaran.
Melalui sinergi antara Ditjen Bimas Buddha dan OKB, bantuan Tahun Anggaran 2026 diharapkan tidak berhenti pada proses penyaluran, tetapi dapat diwujudkan dalam program yang memberikan dampak positif dan memperluas manfaat bagi umat Buddha di Indonesia.
Foto: Wahyudi