Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Waspadai dan Mitigasi Konflik Keagamaan, Bimas Buddha Libatkan DNFABB untuk Bekerja Sama

Kamis, 29 Agustus 2024
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Dalam rangka meningkatkan kerukunan dan keharmonisan di kalangan umat Buddha di Indonesia, Ditjen Bimas Buddha mengadakan Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Pembahasan Strategi Pemetaan Potensi Konflik Keagamaan yang dihadiri oleh kurang lebih 70 peserta.

Tujuan dari diadakannya rapat ini adalah untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam memetakan mitigasi konflik sebagai bentuk tindak lanjut dari forum yang telah digelar sebelumnya, yakni Rapat Koordinasi Pembahasan Strategi Pemetaan Potensi Konflik Keagamaan pada tanggal 19 Juli 2024. 

Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi menekankan pentingnya kerja sama antar organisasi. Meskipun populasi umat Buddha berkisar 0,75% dari populasi Indonesia, kerukunan dan harmonisasi di dalam komunitas sangat diperlukan dan harus dibangun secara nyata, bukan hanya tampak di media sosial.

“Kami memiliki komitmen yang utuh untuk mewujudkan umat Buddha yang rukun dan harmonis, bukan hanya di media sosial tetapi juga dalam realitas sehari-hari,” ujar Dirjen di Ruang Rapat Kementerian Agama, Rabu (28/8/2024).

Dirjen juga menyampaikan bahwa hasil survey terkait indeks kerukunan beragama yang menunjukkan tetap ditemukannya tantangan kendati umat Buddha memiliki tingkat toleransi tinggi. 

“Keterwakilan hasil survei seringkali hanya mencakup sebagian kecil dari total umat, sehingga perlu ada upaya lebih mendalam untuk memahami akar konflik yang ada,” ungkap Dirjen.

Selain dilakukan koordinasi dan dialog dengan perwakilan OKB, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Perkumpulan Dharmapala Nusantara Aktivis Buddhis Bersatu Tentang Bantuan Hukum dan Literasi Hukum terhadap Masyarakat Buddha Indonesia.

Dirjen mengutarakan harapannya agar setelah penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut selanjutnya dilakukan pelatihan, edukasi, serta literasi kepada paralegal terkait dengan hukum yang menyangkut kehidupan beragama, baik secara langsung tentang keagamaan maupun tidak langsung berkaitan dengan aturan, ketentuan, dan potensi-potensi keagamaan.

“Ini penting agar tidak ada perseps-persepsi yang berbeda manakala kita menghadapi sebuah permasalahan,” tambahnya.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
A Wardiyanto
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait