Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Akuntabel, Ditjen Bimas Buddha Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif Secara Kolaboratif

Rabu, 13 Mei 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Ditjen Bimas Buddha bersama Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Kristen, dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Raden Wijaya Wonogiri melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif secara kolaboratif yang berlangsung secara hybrid dan berpusat di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini terlaksana dengan dukungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 28 Tahun 2012, dan KMA No. 27 Tahun 2024.  Pemusnahan arsip inaktif dilakukan untuk menjaga keamanan informasi, membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berhak, serta melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari akuntabilitas aparatur sipil negara sekaligus memori kolektif organisasi.

“Arsip tidak lagi kita maknai sebagai sebuah dokumen yang tidak ada artinya. Arsip adalah bagian dari akuntabilitas seorang ASN, bahkan akan menjadi memori kolektif sebuah organisasi,” ujar Supriyadi.

Supriyadi juga menekankan pentingnya membedakan arsip dinamis (aktif, inaktif, vital) dan arsip statis, serta peran arsiparis dalam memilah dokumen. Harapannya komitmen pimpinan satuan kerja semakin kuat dalam menjaga akuntabilitas kearsipan di lingkungan Kementerian Agama.

Sementara itu, Direktur Penyelamatan Arsip ANRI, Mira Puspita Rini mengapresiasi komitmen Kementerian Agama dalam pengelolaan arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan arsip di lingkungan Kementerian Agama telah dilakukan sebanyak 60 kali melalui mekanisme persetujuan usul musnah kepada ANRI. Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 1999 hingga 2025, Kementerian Agama telah tujuh kali menyerahkan arsip statis kepada ANRI.

“Pemusnahan arsip ini menjadi satu momen penting bahwa Kementerian Agama telah berkomitmen dan bersedia melaksanakan kewajiban peraturan undang-undang di bidang kearsipan, baik melalui pemusnahan maupun penyelamatan arsip,” ujarnya

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18.782 nomor arsip dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas. Rincian arsip inaktif yang dimusnahkan terdiri dari 4.984 nomor arsip Ditjen Bimas Buddha, 1.987 nomor arsip milik Ditjen Bimas Kristen, 6.890 nomor arsip Ditjen Bimas Katolik, serta 4.921 nomor arsip STABN Raden Wijaya Wonogiri.

Melalui kegiatan ini, Ditjen Bimas Buddha terus mendorong pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama.

Kontributor: Dwiyana Metta


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait