Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Tolak Gratifikasi, Jaga Kepercayaan Publik: Ditjen Bimas Buddha Perkuat Budaya Integritas ASN

Kamis, 30 Juli 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Dalam membangun komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama selenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosialisasi dengan mengusung tema "Menolak Gratifikasi, Menjaga Kepercayaan Publik" diikuti secara hybrid oleh ASN di lingkungan Ditjen Bimas Buddha, mitra kerja, tokoh agama, akademisi, serta masyarakat pengguna layanan terpusat di Ruang Sidang Lantai 16 Ditjen Bimas Buddha.

Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi selaku keynote speaker, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar memenuhi indikator reformasi birokrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan publik yang berintegritas.

Supriyadi juga menjelaskan bahwa Ditjen Bimas Buddha telah menerapkan berbagai langkah mitigasi, mulai dari sistem pelayanan terbuka, digitalisasi layanan, hingga penguatan budaya kerja melalui nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) serta SILA (Setia, Inovatif, Loyal, dan Adaptif) sebagai pedoman perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada peserta Dirjen mengingatkan seluruh ASN untuk memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi dengan menjauhi praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun gratifikasi.

"Ayo kita bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik semoga dapat terwujudkan sebagai tugas kita menjaga marwah, menjaga amanat yang diberikan kepada kita sebagai Aparatur Sipil Negara," tegasnya pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi (Satgas PPG) di KPK, Nensi Natalia, mengapresiasi komitmen Ditjen Bimas Buddha yang tidak hanya mengedukasi pegawai internal, tetapi juga melibatkan mitra kerja dan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, pengendalian gratifikasi memerlukan pemahaman yang sama antara pihak pemberi maupun penerima agar dapat mencegah terjadinya benturan kepentingan. Ia kemudian memaparkan ketentuan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, termasuk bentuk-bentuk gratifikasi, dasar hukum, mekanisme pelaporan, serta pentingnya meningkatkan kesadaran seluruh penyelenggara negara dalam menolak gratifikasi.

Sementara Anna Devi Azhar Tamala, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya pada KPK, menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi ASN. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sekaligus menghindarkan aparatur dari risiko hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Ditjen Bimas Buddha, Triroso, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Ditjen Bimas Buddha dalam menghadirkan tata kelola pelayanan yang semakin transparan dan akuntabel. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi.

"Sehingga pada hari ini kita bisa melakukan kegiatan ini dengan melibatkan seluruh komponen yang hadir, kurang lebih sudah ada 600an orang nah ini wujud memang komitmen kita bersama untuk sama-sama mendukung terkait tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujar Triroso.

Melalui kegiatan ini pegawai Ditjen Bimas Buddha dan seluruh ASN, mitra kerja, dan masyarakat diharapkan semakin memahami batasan pemberian yang diperbolehkan maupun yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Penguatan budaya antigratifikasi diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat, sejalan dengan semangat tema "Menolak Gratifikasi, Menjaga Kepercayaan Publik."

Kontributor: Dwiyana Mettasari


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
Meta Setiya W
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait