Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Nomor 179 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Hasil Seleksi Administrasi sbb: