Jakarta — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kementerian Agama mengajak seluruh pengurus Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) yang belum memiliki Tanda Daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui layanan berbasis elektronik. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan pendataan kelembagaan keagamaan Buddha sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data Portal Data Buddha hingga 31 Maret 2026, terdapat 5.870 RIAB di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.399 RIAB atau 57,9 persen telah terdaftar pada sistem informasi Ditjen Bimas Buddha, sementara sekitar 2.471 RIAB lainnya masih belum terdaftar.
Pendataan RIAB menjadi fondasi penting dalam membangun basis data kelembagaan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembinaan, serta pengembangan berbagai layanan keagamaan Buddha yang lebih tepat sasaran.
Pendaftaran Tanda Daftar RIAB tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi SIORI Buddha yang dapat diakses pada https://sioribuddha.kemenag.go.id/. Pengajuan dilakukan secara daring sehingga pengurus RIAB dapat mengajukan permohonan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor. Melalui SIORI Buddha, proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 132 Tahun 2023 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha dan Rumah Ibadah Agama Buddha Berbasis Elektronik, pengurus RIAB perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal.
2. Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermeterai yang ditandatangani Ketua RIAB.
3. Salinan KTP seluruh pengurus yang beragama Buddha.
4. Deskripsi atau sejarah singkat RIAB.
5. Foto bangunan RIAB (depan, samping, dan bhaktisala/dharmasala/altar).
6. Pas foto Ketua RIAB ukuran 3×4 latar merah (format JPG).
7. Nomor telepon aktif RIAB atau Ketua RIAB.
8. Alamat email aktif.
Kepemilikan Tanda Daftar RIAB memberikan berbagai manfaat administrasi, di antaranya sebagai bukti bahwa rumah ibadah telah tercatat secara resmi di Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama, menjadi dasar pendataan untuk mendukung pelayanan, pembinaan, dan berbagai program Ditjen Bimas Buddha, serta dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengurusan layanan pada kementerian/lembaga lain sesuai ketentuan.
Selain itu, Tanda Daftar RIAB juga menjadi salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pengajuan bantuan tetap melalui proses verifikasi dan penilaian sehingga kepemilikan Tanda Daftar tidak secara otomatis menjamin diterimanya bantuan.
Pengurus RIAB yang belum memiliki Tanda Daftar diimbau untuk segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIORI Buddha. Dengan semakin lengkapnya data RIAB, Ditjen Bimas Buddha dapat menghadirkan pelayanan publik, pembinaan kelembagaan, serta penyusunan kebijakan yang lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.
Kontributor: Dwiyana Mettasari