Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Jadi Pengawas Internal 08, Operator Aplikasi Evaluasi Jalankan Fungsi Pengendalian

Jumat, 08 November 2019
Kategori : Berita

Operator aplikasi evaluasi bertugas menghimpun data kinerja berupa realisasi anggaran maupun target lainnya. Ditjen Bimas Buddha yang memiliki kode satuan kerja 08, memiliki operator yang bertugas menjadi pengawas internal.

“Jadi pengawas  internal Bimas Buddha, bertugas menilai, mengukur, memberitahu pembimas di daerah terhadap kinerjanya,” ucap Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Albert Kumala disela-sela kegiatan Penyusunan Pengukuran Kinerja, Bekasi (07/11).

Karenanya, Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengucapkan terima kasih atas dukungannya. Dirinya berharap pembimas memperhatikannya.

“Terima kasih kepada operator daerah. Kepada para pembimas, tetap komunikasi dan libatkan mereka,” ucap Caliadi 

Caliadi mengapresiasi  capaian kinerja Bimas Buddha daerah. Dirinya berharap pencapaian lebih baik lagi.

“Meski capaian penyerapan program Bimas Buddha tetap di bawah urutan 4 diantara 11 Eselon 1 Kementerian Agama, kita ingin program Bimas Buddha dapat lebih meningkat lebih baik lagi,” ucap Caliadi mengapresiasi penyerapan Bimas Buddha di daerah yang menyumbang realisasi lebih tinggi dari pusat.

Dirinya mengakui di pusat juga secara berkala  mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut melakukan evaluasi program RKA KL yang telah diprogramkan selama satu tahun berjalan. Sejauh mana program tersebut sudah dilaksanakan, dan apa saja yang belum dilaksanakan. 

Pada kegiatan ini peserta melakukan diskusi terhadap penginputan aplikasi Smart DJA dan E-Monev Bappenas. Pada Smart DJA menginput realisasi volume kinerja setiap bulannya, dan indikator kinerja kegiatan per semesternya. Sedangkan pada E-Monev Bappenas, peserta menginputan realisasi kegiatan hingga tingkat output per bulan, dan yang direkap setiap tiga bulan.

Kegiatan yang diadakan dari 6-8 November ini, mengundang operator aplikasi evaluasi seluruh Indonesia. Dengan narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dan pejabat terkait dari Kementerian Keuangan.

 


Sumber
:
Penulis
:
eddwin
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait