Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Puslitbang LKKMO Gelar Persiapan Omnibus Riset dan Survei Zona Integritas

IMPLEMENTASI SE MENAG NO. 15 TAHUN 2020

Selasa, 25 Agustus 2020
Kategori : Berita

Sejumlah Vihara di berbagai daerah telah melakukan kegiatan ibadah tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya di Vihara Puñña Sampada, Taman Cibodas, Kota. Tangerang,  Provinsi Banten.

Pengaturan kegiatan ibadah ini tentunya dilakukan sesuai dengan aturan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020, yakni:

1) Pengurus Vihara telah melakukan ijin ke gugus tugas dan pimpinan daerah, serta memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid;

2) Telah disiapkannya petugas pengawasan;

3) Umat diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, mengecek suhu, dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan ibadah;

4) Vihara telah menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai;

5) Pembatasan jumlah umat yang hadir untuk beribadah.

Ramani Linah, Pengurus Vihara Punna Sampada juga mengungkapkan telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dan himbauan dari Pemkot Tangerang dan Pemprov. Banten serta Pemerintah Pusat. 

Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah bebas Covid-19 serta mencegah penularan Covid-19 tersebut pada saat pelaksanaan kegiatan keagamaan.

“Cetiya Vijja Gana telah melaksanakan kebaktian dan sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran bapak Menteri No. 15 tahun 2020. Kami akan selalu menjaga hal itu,” dengan menyiapkan petugas dan peralatan pendukung,  ujar Romo Sumani, Ketua Cetiya Vijja Gana.

Begitu pula di Vihara Guna Sambhara telah menerapkan protokol kesehatan.

“Vihara Guna Sambhara telah menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak,” hal ini penting untuk pencegahan tertularnya covid-19, ungkap Romo Dharma Cakrawijaya, Wakil Ketua Vihara Guna Sambhara.

“Kami telah melaksanakan protokol kesehatan dan telah meminta surat keterangan bebas covid dan pengurus wilayah setempat sehingga boleh melaksanakan puja bhakti kembali. Kebaktian new normal dilakukan sesuai dengan protokol yang berlaku SE Menag No. 15 tahun 2020,” tutupnya.

Sementara vihara Metta Serang yang berada di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten pelaksanaan kegiatan keagamaan dilakukan dengan tertip dan tetap sesuai protokoler kesehatan.

"Di vihara Metta Serang  kami  tetap  mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, memakai masker, cuci tangan, tes suhu badan dan jaga jarak duduk di ruangan" ungkap Ramani Eny Diana. 

Tidak jauh berbeda dengan suasana di vihara Vajra Bodhi yang berada di Kota  Bogor pelaksanaan puja bakti dan aktivitas lainnya juga belum maksimal. 

Kami dari Vihara Vajra Bodhi pelaksanaan puja bakti dan kegiatan keagamaan lainnya belum sepenuhnya maksimal, karena sebagian besar umat yang melakukan puja bakti rata rata pada usia lanjut" tambah Suhu Xian Xing. 

Dokumen terkait:

                  

           


Sumber
:
Penulis
:
Tim Humas
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait