Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Umat Buddha Dukung Rencana Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB

Minggu, 11 Agustus 2024
Kategori : Berita

Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pendirian rumah ibadah. Rancangan Perpres ini antara lain mengatur rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama (Kemenag), tidak perlu lagi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Prof Dr Philip K Widjaja mendukung rancangan regulasi ini. Menurutnya, dilihat dari sejarahnya, fungsi rekomendasi FKUB saat itu adalah dalam rangka  membantu Kemenag dalam berusaha mengurangi potensi konflik ke depan.

Dengan demikian, lanjut Philip, fungsi tersebut sifatnya merupakan tambahan untuk memperkuat tugas Kementerian Agama, bukan menggantikan. Seiring perjalanan waktu, di samping Kemenag terus berbenah dalam penyempurnaan dan memperkuat pembinaan agama sampai ke setiap daerah, kondisi dan kesadaran umat dalam beragama juga makin baik.

"Maka, dihapusnya fungsi FKUB untuk memberi rekomendasi sebenarnya adalah bagian kembalinya fungsi Kementerian Agama secara utuh. Permabudhi memberikan apresiasi tinggi atas rancangan keputusan ini dan mendukung dengan penuh," ujar Philip di Surabaya, Minggu (11/8/2024).

Dukungan serupa disampaikan Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara. Menurut dia, pendirian rumah ibadah harus disesuaikan dengan kebutuhan umat. Sementara selama ini proses pendirian rumah ibadah harus memerlukan rekomendasi dari FKUB.

“Kami setuju dengan Menteri Agama, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama, mengurangi diskriminasi, efisiensi dan kemudahan administrasi, menjaga kemandirian agama, hingga mencegah politisasi,“ tandasnya.

Dalam beberapa kasus, lanjut Kevin rekomendasi FKUB berpotensi menjadi alat untuk mendiskriminasi kelompok minoritas. Dengan menghapus persyaratan ini, setiap kelompok agama memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mendirikan rumah ibadah tanpa campur tangan atau tekanan dari kelompok manapun.

 

 

 

 


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait