Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Tokoh dan Akademisi Buddha Dukung Rencana Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB

Senin, 12 Agustus 2024
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) --------- Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pendirian rumah ibadah. Rancangan Perpres ini antara lain mengatur rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama (Kemenag), tidak perlu lagi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP WALUBI, Romo Asun menyampaikan bahwa rencana pendirian rumah ibadah langsung diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag) merupakan langkah yang baik dan sangat membantu umat untuk mendirikan rumah ibadahnya. Romo Asun juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas gagasan dari Menteri Agama RI untuk pembangunan rumah ibadah hanya diajukan ke Kementerian Agama saja.

“Namun persoalannya untuk dapat mewujudkan gagasan tersebut, Bapak Menteri Agama harus merubah PBM (Peraturan Bersama Menteri)  No. 9 dan 8 Tahun 2006, serta Pergub No. 83 Tahun 2012, Tentang Pembangun Tempat Ibadah,” ungkap Romo Asun, di Jakarta, Senin (12/08/2024).

Wasekjen menambahkan saat ini di Jakarta untuk pengurusan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan Persetujuan dari 60 warga yang bukan agamanya, dan di setujui oleh RT, RW, Lurah serta Camat. Di masing-masing surat persetujuan warga tersebut, setelah itu baru ke Kemenag Kota dan ke FKUB wilayah, setelah mendapatkan rekomendasi dilanjutkan ke Kantor Walikota, kemudian ke Kemenag Propinsi, lalu FKUB Provinsi, dan yang terakhir Pengurus Izin Prinsip di Kantor Gubernur, (mulai dari Dikmental, Biro Hukum, Sekda).

“Jadi untuk pendirian rumah ibadah bukan hanya dari rekomendasi FKUB saja, melainkan dari beberapa instansi terkait,” sebutnya.

Wakil Sekjen DPP Walubi sangat mendukung gagasan Menteri Agama RI untuk mempermudah izin pembangunan rumah ibadah hanya melalui Kemenag, dan berharap yang  lain-lain itu tidak perlu lagi. “Kalau ini bisa terlaksana, tentunya Kemenag melakukan terobosan yang sangat luar biasa, dalam upaya melayani umat secara baik dan cepat,” ujar Wakil Sekjen DPP Walubi.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten Edirama Wijayaputra, berpendapat bahwa hal ini merupakan breakthrough dalam pelaksanan reformasi birokrasi dalam konteks pelayanan publik.

“Esensi dari pendirian tempat ibadah ini adalah implementasi dari amanat konstitusi yang wajib dilindungi oleh negara. Penyederhanaan birokrasi dengan tidak mewajibkan rekomendasi FKUB ini sebenarnya mengembalikan ruh domain agama yang memang tidak ada terkait dengan forum kerukunan yang sangat variatif di berbagai daerah tergantung jumlah pemeluk agama tertentu,” jelas Ketua

Oleh karena itu lanjut Ketua rekomendasi dari Kementerian Agama saja sudah merepresentasikan tata kelola yang sebenarnya yaitu nomenklatur agama bukan kerukunan.


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait