Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Perkuat Pengelolaan Pengaduan dan Whistleblowing System untuk Tingkatkan Akuntabilitas pada Ditjen Bimas Buddha

Kamis, 08 Oktober 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha)  memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan layanan publik. Langkah itu disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan WBS yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kamis (8/10/2026), dengan tema "Identitas Terjaga, Integritas Tercipta". 

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Bimas Buddha, Supriyadi sebagai keynote speaker, serta narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi momentum penguatan pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan bahwa pengaduan penting sebagai alat evaluasi dan pencegahan penyimpangan. 

Dalam kesempatannya Supriyadi menekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap pengaduan masyarakat. Menurutnya, pengaduan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman atau sesuatu yang harus dihindari, melainkan sebagai sumber informasi untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan.

“Dumas ini bukan ancaman. Kalau boleh saya ibaratkan dalam sistem pertahanan keamanan, dia adalah bagian dari intelijen. Mendeteksi masalah, melakukan mitigasi, dan memperbaiki layanan bagi masyarakat,” ujar Supriyadi dalam pemaparan sosialisasi. 

Dirjen mendorong agar setiap pengaduan yang masuk ditangani sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk menjadikan pengaduan yang berulang sebagai bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan. Penanganannya juga harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga transparansi dan kerahasiaan pelapor.

Aspek teknis pengelolaan pengaduan diuraikan oleh Darwanto, Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Darwanto menjelaskan alur penerimaan, verifikasi, penelaahan, dan tindak lanjut pengaduan, serta menegaskan prinsip praduga tidak bersalah dan kerahasiaan dalam penanganan laporan. 

“WBS adalah instrumen perlindungan dan perbaikan pengelolaan bukan sekedar alat pengaduan,” terang Darwanto. 

Dari Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, memberikan perspektif pengaduan sebagai instrumen kontrol sosial yang krusial untuk memastikan pelayanan publik bebas dari maladministrasi. Menurut Nasution, pengaduan publik menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. 

“Integritas adalah prinsip dan kepercayaan masyarakat itu adalah tujuan kita,” kata Maneger. 

Dalam kesempatan yang sama, M. Sugeng Mulyono dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menyoroti peran WBS sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi.

“Jadi ada tujuh pengelompokan korupsi itu yaitu gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, dan kerugian negara,” tegas Sugeng.

Oleh karena itu, informasi dari masyarakat dan pelapor menjadi penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, dengan tetap menjunjung mekanisme verifikasi dan perlindungan terhadap pelapor. 

Melalui kegiatan ini, Ditjen Bimas Buddha mendorong terbentuknya pemahaman bersama bahwa pengelolaan pengaduan dan WBS bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan, mencegah penyimpangan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan Ditjen Bimas Buddha.

Kontributor : Vividha Jati Ariya Gotami
Dok Foto : Wardiyanto


Sumber
:
Humas Bimas Buddha
Penulis
:
Dwiyana Mettasari
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait