Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Peringati Harkitnas ke-118, Momentum Perkuat Perlindungan Generasi Muda di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Semangat kebangkitan nasional di tengah tantangan era digital menjadi pesan utama dalam Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang digelar Kementerian Agama Republik Indonesia di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Upacara dipimpin Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, serta diikuti jajaran Pejabat Eselon I, Staf Ahli, Staf Khusus, Pejabat Eselon II, dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Pusat.

Dalam amanatnya, Ali Ramdhani mengajak seluruh peserta untuk merefleksikan berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak kesadaran berbangsa.

“Sejarah mencatat peristiwa tersebut adalah ‘fajar menyingsing’ bagi kesadaran berbangsa, di mana kaum terpelajar pribumi mulai mengonsolidasikan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi, melampaui sekat-sekat kedaerahan,” ujarnya.

Menurutnya, Kebangkitan Nasional merupakan proses dinamis yang terus menyesuaikan diri dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Jika dahulu perjuangan bangsa beralih dari perjuangan fisik menuju perjuangan intelektual, saat ini tantangan yang dihadapi adalah menjaga kedaulatan informasi di tengah arus transformasi digital.

Tema Harkitnas tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, dinilai relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Tema tersebut merepresentasikan semangat seluruh elemen bangsa dalam menjaga Ibu Pertiwi dan melindungi generasi muda agar Indonesia terus maju bersama.

Ali Ramdhani juga menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus menghadirkan berbagai program strategis nasional yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Di bidang digital, pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Melalui kebijakan ini, kita memastikan anak-anak sebagai tunas bangsa dapat mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Pada peringatan Harkitnas ini, Ali Ramdhani mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan bangsa.

Kontributor: Dwiyana Mettasari


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
A Wardiyanto
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait