Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Nyoman Mengajak Terapkan Lima Prinsip Pengelolaan Lembaga Dana Keagamaan.

Sabtu, 25 Maret 2023
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) -------- Dalam mendukung Penguatan Lembaga Dana Keagamaan, Ditjen Bimas Buddha selenggarakan Kegiatan Penguatan Lembaga Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Buddha, Jumat (24/03/2023).

Kegiatan diikuti oleh 25 peserta dan 9 Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha atau Dana Paramita dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat serta  Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Nyoman Suriadarma dalam kesempatan buka acara menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai lembaga dana sosial keagamaan Buddha.

Menurutnya kita harus menguatkan regulasi lembaga dana keagamaan maupun aturan perpajakannya agar lembaga dana yang sudah terbentuk agar semakin kuat dan berkembang dengan melaksanakan prinsip-prinsip transparan, kemandirian, keadilan, akuntabilitas dan tanggungjawab.

Kepada Lembaga Nyoman mengingatkan agar ada sosialisasi secara masif ke majelis terkait dana sosial keagamaan Buddha wajib, penyaluran dana sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha berharap dengan kegiatan ini dapat maksimal dan efektif sehingga menghasilkan hal-hal yang konstruktif dalam melakukan pelayanan kepada umat Buddha melalui Dana Paramita.

Pelaksanaan kegiatan selama satu hari dimanfaatkan peserta untuk melakukan tanya jawab dan diskusi dengan nara sumber terkait perpajakan dan aturan-aturan lembaga dana sosial keagamaan.


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait